Tampilkan postingan dengan label Fataawa Tarbiyatul Aulaad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fataawa Tarbiyatul Aulaad. Tampilkan semua postingan

7 Mar 2017

BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MENDORONG ANAK UNTUK MENDIRIKAN SHALAT

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 Fataawa Tarbiyatul Aulaad

=Fatwa-fatwa tentang pendidikan anak

BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MENDORONG ANAK UNTUK MENDIRIKAN SHALAT

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔏 Banyak dari para wali - semoga Allah memberi hidayah untuk mereka- tidak  memperhatikan dalam mendidik anak-anak mereka  untuk mendirikan shalat fardhu, kebanakan mereka meremehkan masalah ini, mohon nasehat Asy-Syaikh tentang masalah ini, dan apakah mereka berdosa dalam masalah ini?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓Ya, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk memperhatikan masalah shalat dan mendidik anak-anak mereka   untuk mendirikan shalat, kewajiban ini untuk ayah, ibu dan bahkan saudara-saudara mereka, seorang ayah wajib memerintah anaknya untuk shalat, begitu pula seorang ibu, bahkan seorang kakak kepada adiknya, juga seorang paman kepada anak keponakannya, mereka semua harus saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, karena Allah berfirman :

وتعاونوا على البر والتقوى

"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan".

Juga firman Allah ta'ala :

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر

"Dan orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin wanita, sebagian mereka menolong sebagian yang lain, mereka memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran".

Allah ta'ala berfirman :

والعصر إن الإنسان لفي خسر.
الا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر

"Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan rugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan saling nasehat menasehati dengan haq dan saling menasehati dengan kesabaran".

☝🏽Maka jika mereka bermudah-mudahan, mereka berdosa, sebagaimana firman Allah :

وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها

"Dan perintahkan keluargamu untuk shalat dan bersabarlah".

Juga Allah ta'ala berfirman :

ياأيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم ويفعلون ما يؤمرون

"Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka, dimana bahan bakarnya adalah manusia dan batu, di dalamnya ada malaikat yang kuat dan keras, mereka tidak pernah bermaksiat kepada Allah dari apa yang diperintahkan kepada mereka, dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan".

Allah berfirman :

كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله

"Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, dimana kalian beramar ma'ruf nahi mungkar, dan kalian beriman kepada Allah".

👍 Maka wajib bagi ayah, ibu dan saudara-saudara serta yang lainnya untuk saling tolong menolong dalam hal ini, dan hendaklah mereka :

👉 Istiqamah di atas al-haq

👉 Terus-menerus memerintahkan anak-anaknya untuk shalat

👉 Dan menghukum jika mereka meninggalkan shalat.

Fataawa Nur 'ala ad-darbi.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA.Tarbitatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺

MEREKA DATANG KE MASJID DENGAN ANAK-ANAK MEREKA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATAAWA 🌺🍃

TARBIYATUL  AULAAD

Fatwa-fatwa Pendidikan Anak

MEREKA DATANG KE MASJID DENGAN ANAK-ANAK MEREKA

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔏 Apa pendapat anda tentang orang-orang yang datang ke masjid untuk shalat dengan membawa anak-anak mereka, sedangkan diketahui bahwa anak-anak tidak bisa membaca, dn tidak hafal Al-Qur'an, bahkan tidak hafal surat Al-Fatihah?
Berilah kami fatma, semoga Allah membalas kebaikan untuk anda.

Asy-Syaikh menjawab :

🔓 Apabila memungkinkan anak-anak untuk tetap tinggal di rumah, maka ini bagus, agar anak-anak itu tidak mengganggu orang lain.

Tapi jika tidak mungkin, maka seorang anak juga seorang bapak dianjurkan untuk shalat berjama'ah di masjid, atau untuk mendengar kajian, atau khutbah, maka tidak mengapa mereka membaea anak kecil.

👍 Sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengkhabarkan dalam hadits shahih, bahwa beliau melasanakan shalat dan ingin memanjangkan bacaan, kemudian beliau mendengar suara tangisan bayi, maka akhirnya beliau meringankan bacaan agar tidak memberatkan si ibu.
Maka itu menunjukkan bahwa mereka shalat bersama anak-anak mereka, dan mereka tidak dilarang membawa anak kecil ke masjid.

👉 Begitu pula dalam hadits shahih yang lain, ketika sengaja shalat isya diakhirkan, berkata Umar رضي الله عنه :"Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak sudah tidur".

Ini menunjukkan bahwa anak-anak kecil biasa ikut hadir shalat berjamaah di masjid.

Kesimpulannya, bahwa anak-anak ikut shalat di masjid bersama ibu atau ayah mereka, adalah perkara yang BOLEH.

Apabila anaknya masih kecil dan tidak ikut shalat, tapi ibunya membawanya ikut ke masjid, karena ibu ingin lebih tenang dengan membawa anaknya, sehingga ibu bisa ikut shalat berjamaah, bisa mendengar khutbah dan faidah di masjid, maka ini BOLEH. (selama anak tidak mengganggu jamaah yang lain) .

👉 Akan tetapi jika anak ada yang mengawasi di rumah, sehingga anak aman tidak ada yang mengganggu, juga anak tidak mengganggu siapapun, maka ini lebih utama dan afdhal.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

Wa.Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
_____________________
📶 http://telegram.me/groupBILAAD

APABILA ANAK-ANAK DATANG LEBIH DAHULU DARI ORANG DEWASA MAKA ANAK-ANAK LEBIH BERHAK UNTUK BERDIRI DI SHAF PERTAMA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATAAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃

Fatwa-fatwa Pendidikan Anak

APABILA ANAK-ANAK DATANG LEBIH DAHULU DARI ORANG DEWASA MAKA ANAK-ANAK LEBIH BERHAK UNTUK BERDIRI DI SHAF PERTAMA

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔏 Sebagian anak-anak bersegera datang ke masjid pada hari Jum'at, kemudian baru datang orang-orang dewasa dan mereka memindahkan anak-anak dari shaf pertama lalu mereka menduduki tempat anak-anak itu, dengan beralasan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

ليلني منكم أولو الأحلام والنهى

"Hendaknya mendekat kepadaku orang-orang berilmu dan orang-orang berakal/dewasa".

Apakah ini boleh dilakukan?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓 Perkataan sebagian ulama, mereka berpendapat bahwa yang utama shaf anak-anak di belakang laki-laki dewasa, akan tetapi pendapat ini ada bantahan padanya.
Yang benar 👍 bahwa jika anak-anak datang lebih awal maka tidak boleh menempatkan mereka di belakang, jika anak-anak lebih dahulu datang dan duduk di shaf pertama atau di shaf ke dua, maka orang-orang yang datang kemudian tidak boleh ❌ memindahkan anak-anak ke belakang, sebab anak-anak yang datang awal itu lebih berhak daripada yang datang kemudian, maka tidak boleh memindahkan mereka ke belakang berdasarkan keumuman hadits mengenai hal ini.
Sebab dengan memindahkan mereka akan membuat anak-anak lari/enggan untuk shalat, serta tidak mau berlomba-lomba untuk segera datang ke masjid.

Akan tetapi, apabila ada rombongan orang-orang datang bersamaan, misalnya rombongan safar atau lainnya, maka hendaknya mereka mengatur shaf sebagai berikut :

1. Shaf pertama : orang laki-laki dewasa

2. Shaf kedua : anak-anak laki-laki

3. Shaf ketiga : kaum wanita

👆🏻 Pengaturan shaf di atas bisa dilakukan ketika mereka datang bersaman dalam satu jama'ah/rombongan.

☝🏽Adapun memindahkan anak-anak yang sudah duduk di shaf depan ke shaf belakang, lalu menempati shaf depan orang yang baru datang, maka yang seperti ini ❌ tidak boleh seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

Adapun sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

ليلني منكم أولو الأحلام والنهى

"Hendaknya mendekat kepadaku orang-orang berilmu dan berakal/dewasa".

👉 Maksud hadits tersebut adalah 'anjuran' untuk bersegera mendatangi shalat orang-orang yang berilmu dan berakal, hendaknya mereka berdiri di shaf depan.
Bukan bermakna memindahkan yang datang lebih dahulu demi menempatkan mereka di shaf pertama, karena hal semacam itu bertentangan dengan 'keadilan' dalam syariat islam seperti yang kami jelaskan di atas.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
____________________
📡http://telegram.me/groupBILAAD

HUKUM SHALAT ANAK MUMAYIZ DI SHAF PERTAMA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATAAWA TARBIYATUL AULAAD 🍃🌺 

Fatwa-fatwa Pendidikan Anak

HUKUM SHALAT ANAK MUMAYIZ DI SHAF PERTAMA

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔏 Bagaimana menurut anda mengenai shalat anak mumayiz di shaf awal, sebab banyak orang -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- memindahkan anak-anak tersebut ke shaf terakhir di belakang, dengan dijadikan satu shaf hanya untuk anak-anak supaya merema tidak mengganggu?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓 Seharusnya anak-anak didorong untuk shalat dan agar mereka tidak lari dari shalat, apabila anak-anak lebih dahulu datang lalu duduk di shaf pertama, biarlah mereka tetap di shaf pertama, begitu pula jika anak-anak mendapati shaf kedua, biarlah mereka tetap di shaf kedua, tidak seharusnya ❌ memindahkan mereka serta mengumpulkan mereka jadi satu di belakang.
Karena hal itu berakibat :

1. Mereka tidak mau bersegera mendatangi masjid untuk shalat

2. Mereka bebas bermain di masjid dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat

☝🏽Maka tidak seharusnya mereka yang di masjid melakukan hal itu, bahkan yang seharusnya anak-anak itu 👍 dipisahkan antara satu anak dengan anak yang lainnya, dijauhkan antara satu dengan yang lain, agar mereka tidak bisa bermain-main di masjid, sehingga tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat.

👉 Apabila anak-anak lebih dahulu mendapat shaf pertama, biarlah mereka tetap di shaf pertama, jangan dipindahkan ke belakang❗sebab mereka datang lebih dahulu, maka mereka BERHAK mendapat shaf pertama.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab binti Ali Bahmid عفا الله عنهما

Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺
___________________
📡 http://telegram.me/groupBILAAD

10 Agu 2016

APABILA ANAK MEMBACA AL-QUR'AN DI TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه,  أما بعد :

📛📖 *APABILA ANAK MEMBACA AL-QUR'AN DI TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG*

🔘Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔒Apakah boleh bagi ibu maupun ayah untuk mengajarkan hafalan Al-Qur'an kepada anak-anak mereka ketika masih kecil, dalam keadaan kedua orang tua mengetahui bahwa anak-anak kadang-kadang membacanya di dalam kamar mandi ketika mereka buang hajat, atau membacanya di tempat-tempat yang tidak sepantasnya untuk membaca Al-Qur'an, padahal orang tua sudah sering mengingatkan hal itu?

💬Asy-Syaikh menjawab :

🔓Ya, ibu dan ayah seharusnya mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak mereka sejak kecil dan mengingatkan agar tidak membacanya di tempat-tempat yang terlarang tersebut. Dan jika mereka masih tetap membaca di tempat-tempat tersebut maka ketahuilah bahwa mereka itu 'belum mukallaf', yakni mereka masih kecil belum mempunyai dosa, dan kedua orangtua jika mendengar anak-anak membaca Al-Qur'an di tempat-tempat yang bahkan berbicara saja tidak boleh (yakni, kamar mandi) hendaklah menjelaskan kepada mereka bahwa hal itu tidak boleh.

🍄🍃Dan diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Amru bin Salamah Al-Juramy menjadi imam shalat padahal umurnya baru 6 atau 7 tahun, dan hal itu terjadi di masa Rasullah صلى الله عليه وسلم masih hidup."

⚠Keterangan pen ‼
Hal itu menunjukkan bahwa para shahabat dan shahabiyah رضوان الله عليهم telah mengajarkan hafalan Al-Qur'an kepada anak-anak mereka sejak kecil.
___________🍃🌹🍃__________
✍🏻🌷 Al Ustdzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid حفظها الله ,Pada hari Senin 5 Dzulqa'dah 1437 H/ 8 Agustus 2016 M
—————◎○◎○◎○◎○◎○◎○◎○◎○◎—————

📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃
________🚗🚘🚗_________

MENYENTUH DZAKAR ANAK, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه,  أما بعد :

🚰🌷MENYENTUH DZAKAR ANAK, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

🌾Fadhilah Asy-Syaikh Al-Utsaimin رحمه الله ditanya:

💬"Apakah menyentuh dzakar anak untuk menghilangkan najis (ketika melakukan istinja' untuk anak, pen) dapat membatalkan wudhu?"

🔐Maka beliau menjawab :

"Hal itu tidak membatalkan wudhu."

♻(Kumpulan pertanyaan-pertanyaan penting tentang keluarga)

🅾Keterangan pen :

✅Sesuai dengan fatwa Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله di atas, bahwa tidak membatalkan wudhu ketika menyentuh dzakar anak laki-laki, begitu pula ketika menyentuh farji anak wanita ketika membersihkannya dari najis, hukumnya sama, tidak membatalkan wudhu.

●○●○●○●○●○●○●○●○●
📝🌷 Diterjemahkan Oleh :
Ustdzah Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid _(hafizhahallah)_
pada hari Senin 20 Syawal 1437 H/ 25 Juli 2016 M.
●○●○●○●○●○●○●○●○●

📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃

BAGI-BAGI UANG UNTUK ANAK-ANAK DI HARI RAYA


🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAD 🌺🍃

✍ BAGI-BAGI UANG UNTUK ANAK-ANAK DI HARI RAYA

📜Fatwa no 20195

⇨Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔒Kebiasaan di negara kami membagi-bagi uang kepada anak-anak kecil pada hari Raya baik ketika 'idul fitri maupun 'idul Adha, yang kami namakan itu dengan 'Iediyyah', yakni hanya berupa sedikit uang dengan tujuan agar senang dan bahagia dalam hati mereka, apakah kebiasaan 'iediyyah ini bid'ah atau boleh dilakukan?
Berikanlah kepada kami penjelasan semoga Allah memberi pahala untuk kalian.

⇩Jawaban :

🔓Tidak mengapa hal itu dilakukan, bahkan itu
👍 termasuk adat kebiasaan yang bagus.
💵 Memberikan kebahagiaan kepada kaum muslimin baik yang besar maupun kepada anak kecil adalah perkara yang disukai oleh syariat Islam yang suci.

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
✍ 🌸Diterjemahkan oleh:Ummu Abdillah zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸✍
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆


📡ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ:
http://bit.ly/groupBILAAD

              ◎◎◎◎◎

💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

        

      🖼تربية الأولاد 🖼


🏝🌸ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ🌸🏝

SEBAGIAN DARI KEBIASAAN YANG MASYHUR DALAM MASYARAKAT

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

⇨SEBAGIAN DARI KEBIASAAN YANG MASYHUR DALAM MASYARAKAT⇦

📒Fatwa nomor 5310

▷Al-lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' ditanya :

🔒 Kami melihat sebagian ayah maupun ibu ketika merasa sakit pada tulang dan punggungnya, mereka lalu menyuruh anak-anaknya untuk 'menginjak-injak' punggung mereka dengan telapak kakinya.

﹏Kami telah berusaha menasehati mereka dengan mengatakan : "Tidak boleh seorang anak menginjak-injak ayah maupun ibunya dengan telapak kaki mereka."
Tapi kedua orang tuanya mengatakan,  "Kami ridha dengan hal itu."
Maka apakah perbuatan ini boleh atau haram?

✒Jawaban :

🔓" Menurut kami hal itu tidak mengapa, karena tujuannya untuk menyembuhkan rasa sakit pada tulang dan punggung, bukan untuk menyakiti kedua orang tua."

▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽
📒🌸Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸📒
△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△

📡📶ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

           🖼تربية الأولاد 🖼  

🎀✒ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ ✒🎀

16 Mei 2016

Mengapa agama Islam mengharamkan saudara laki-laki tidur bareng bersama saudara wanitanya?

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA TENTANG PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

📝Fatwa nomor 15065

🔰Al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' ditanya :

🔒Mengapa agama Islam mengharamkan saudara laki-laki tidur bareng bersama saudara wanitanya?

→Jawab :

🔓Nabi صلى الله عليه وسلم melarang saudara laki-laki tidur bersama saudara wanitanya dalam satu kasur atau satu selimut yang sama, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْ الْمَضَاجِعِ

"Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat pada usia 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka."

▷Karena pada usia tersebut (yakni usia 10 tahun) mulai muncul 👉kecenderungan dan ketertarikan laki-laki kepada wanita, dan sebaliknya kecenderungan wanita pada laki-laki bersamaan dengan masih pendeknya akal mereka, maka hal itu menjadi sarana bagi setan untuk mudah menyeret mereka melakukan perbuatan yang tidak halal."

↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓
📝🍇Diterjemahkan Oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🍇📝
↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑

📡⏩ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

         🖼تربية الأولاد🖼

🎀✒ ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ ✒🎀

Apakah boleh anak laki-laki yang sudah baligh tidur bersama ibunya dan saudara wanitanya?

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATAWA-FATWA TENTANG PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

📝MAKNA HADITS :

"وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْ الْمَضَاجِعِ"

"Dan pisahkan tempat tidur di antara mereka."

📚Fatwa nomor 1600

👉🏼Al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :

🔒Apakah boleh anak laki-laki yang sudah baligh tidur bersama ibunya dan saudara wanitanya?

→Jawab :

🔓Tidak boleh anak laki-laki  yang telah baligh dan berusia sepuluh tahun tidur bersama ibunya atau saudara wanitanya, tidur dalam satu tempat tidur atau satu kasur bersama mereka, demi untuk :
👉 Menjaga farji
👉 Menjauhi fitnah, dan
👉 Menutup pintu kejahatan.

▷Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur di antara anak-anak ketika mereka berusia sepuluh tahun, beliau bersabda :

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْالْمَضَاجِعِ

"Perintahkan kepada anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika enggan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan mereka pada tempat tidurnya."
Dan mereka yang belum baligh diperintahkan untuk 'meminta izin' ketika akan masuk kamar pada tiga waktu, sebab di waktu-waktu itu sering terbuka aurat, sehingga karena itu tiga waktu itu dinamakan AURAT, Allah Ta'ala berfirman :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [النور : 58]

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS: An-Nur: 58)

⇨Adapun yang sudah baligh, maka mereka diperintahkan untuk meminta izin di SEMUA WAKTU ketika akan masuk kamar orang tua.
Allah Ta'ala berfirman :
{وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [النور : 59]
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. An-Nur: 59)

▶Semua itu demi untuk menutup pintu fitnah dan berhati-hati dari jalan-jalan kekejian dan kejahatan

▷Adapun anak-anak yang belum berusia sepuluh tahun maka mereka BOLEH tidur bersama ibu atau saudara wanitanya dalan satu tempat tidur, karena mereka masih membutuhkan penjagaan dan pengawasan jika aman dari fitnah, bahkan jika AMAN DARI SEGALA FITNAH boleh tidur bersama-sama meskupun mereka sudah baligh dalam satu ruangan atau satu kamar, tapi 👉 masing-masing mereka dalam satu kasur sendiri-sendiri."

▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷
🖍🌸Diterjemahkan Oleh:Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸🖍
▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷▷

👉🏼📡Channel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD

👉🏼💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

            🖼تربية الأولاد🖼 

      ✒🎀ⓦⓐⓑⓘⓛⓐⓓ🎀✒

IKHTILAT ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA DI TK

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA TENTANG PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

👉🏼IKHTILAT ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA DI TK👈🏼

📌Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔒Ada sebagian sekolah Raudhatul Athfal/TK  dimana anak-anak laki dan wanita bercampur jadi satu, usia mereka antara lima sampai enam tahun.
Berapakah usia yang diperbolehkan mereka campur? , dan banyak juga wanita-wanita yang mengajar anak laki-laki di TK, maka bagaimanakah pendapat anda, dan berapa usia anak laki-laki di mana wanita boleh mengajar mereka?

📌Asy-Syaikh رحمه الله menjawab :

🔓Menurut saya hal ini semestinya harus ditanyakan kepada para kibar ulama', karena permasalahan bisa jadi membuka pintu-pintu ikhtilath di masa mendatang.
Adapun berkumpulnya anak-anak hukum asalnya boleh, hanya saja saya khawatir masalah ini akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi, ini yang nampak bagi saya, dan hanya Allah yang lebih tahu. Karena itulah permasalahan sekolah TK ini harus ditanyakan kepada kibar ulama' untuk dipertimbangkan dan dipelajari lebih seksama."

👉🏼IKHTILATH/BERCAMPUR ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA👈🏼

✒Fatwa nomor 8124✒

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔒Sebagian saudara-saudara kami menganggap sebaiknya tidak ada ikhtilath antara anak laki-laki dan wanita  di usia TK, apakah kita berdosa jika melakukan ini (mencampur antara anak laki dan wanita di TK? )

📝Jawaban :

🔓Jika ikhtilat tersebut terjadi di usia seperti yang ditanyakan, yakni usia empat sampai lima tahun maka tidak mengapa (boleh) .

◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑
🖍🌺Diterjemahkan Oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌺🖍
◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑◑

🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻

👉🏼📡📶Channel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD

👉🏼💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

      
      🏠تربية الأولاد🏠

    ✒🎀 WA BILAAD 🎀✒

MELARANG ANAK-ANAK BERMAIN DI AWAL MALAM

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA TENTANG PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

⛔⛺MELARANG ANAK-ANAK BERMAIN DI AWAL MALAM⛺⛔

📋Fatwa no 21349

﹏Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔐 Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :

766 - إذا كان جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من الليل فخلوهم و أغلقوا الأبواب و اذكروا اسم الله فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا و أوكئوا قربكم و اذكروا اسم الله و خمروا آنيتكم و اذكروا اسم الله و لو أن تعرضوا عليه شيئا و أطفئوا مصابيحكم
( حم ق د ن ) عن جابر .
قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 764 في صحيح الجامع

→artinya:
"Jika mulai datang waktu malam maka tahanlah anak-anak kalian karena para setan ketika itu tersebar, jika telah berlalu sesaat (dari awal) malam maka biarkan mereka (anak-anak kalian). Dan tutuplah pintu-pintu sambil menyebut nama Allah, karena setan tidak membuka pintu-pintu yang tertutup, dan tutuplah tempat-tempat minum kalian sambil menyebut nama Allah, dan tutuplah wadah-wadah kalian sambil menyebut nama Allah, meskipun hanya meletakkan sesuatu di atasnya, dan padamkan lampu-lampu kalian." H.no 764 dalam Shahih Al-Jami'.

👉🏼 Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas wajib?
Jika dihukumi sunnah, maka apakah qarinah yang menyimpangkannya dari hukum wajib?

﹏Jawaban :

🔓Perintah-perintah yang ada dalam hadits tersebut dihukumi SUNNAH, karena penjelasan yang telah disepakati oleh MAYORITAS PARA ULAMA', diantaranya: Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu' 1/132, dan juga keterangan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baru 11/87.
Wallahu A'lam.

📝🌹Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌹📝

🏕🏕🏕🏕🏕🏕🏕🏕🏕🏕

📡📶Channel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

          🏘تربية الأولاد 🏘

       ✒🎀WA BILAAD 🎀✒

21 Mar 2016

METODE TERBAIK UNTUK PENDIDIKAN ANAK

🍃🌺FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK🌺🍃

﹏METODE TERBAIK UNTUK PENDIDIKAN ANAK﹏

📋🌺Fatwa no 14755

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' ditanya :

🔏 Apakah metode terbaik yang dilakukan oleh kedua orangtua dalam mendidik anak-anaknya ?

Jawaban :

🔓Metode terbaik dalam mendidik anak adalah metode 👍 pertengahan 👍
yakni :

👉 Tidak berlebihan, dan tidak mengurang-ngurangi

👉 Tidak dengan keras dan kasar

👉 Tidak pula dengan mengabaikan

☝🏽Maka hendaknya orang tua :

👉 Mendidik anak-anaknya
👉 Mengajari mereka
👉 Mengarahkan, dan
👉 Membimbing mereka untuk berakhlak mulia dan beradab yang baik, serta
👉 Melarang mereka dari akhlak yang tercela.

🖍🌸Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸🖍

🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬

📡🌹Channel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻🌹http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

          🏘تربية الأولاد🏘

✒🎀 ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ🎀✒

KAMI NASEHATKAN KEPADAMU UNTUK TERUS MENERUS MENASEHATI ANAK-ANAKMU

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

KAMI NASEHATKAN KEPADAMU UNTUK TERUS MENERUS MENASEHATI ANAK-ANAKMU

Fatwa no 21596

Al-lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔐 Saya sampaikan kepada kalian bahwa saya sudah mencapai usia tua, sedangkan saya mempunyai dua anak laki-laki kembar, mereka berdua duduk di kelas tiga SLTA, saya ingin keduanya istiqamah, keduanya pergi ke masjid bersama saya untuk menunaikan shalat, hanya saja keduanya kadang-kadang menolak untuk pergi ke masjid, saya
minta doakan kedua anak saya tersebut.
Apakah cara yang bisa saya lakukan untuk memperbaiki keduanya?
Perlu diketahui bahwa saya telah menyampaikan masalah ini kepada bimbingan penyuluhan di sekolah mereka.
Semoga Allah menjaga kalian.

Jawaban :

🔓Kami wasiatkan kepadamu untuk terus menerus menasehati anak-anakmu tanpa putus asa.
Hendaknya menggunakan metode-metode yang bermanfaat untuk mendidik dan mengarahkan mereka, gunakan metode :

👉 TARGHIB (memberi motivasi), dan kadang-kadang gunakan metode :
👉 TARHIB (memberi ancaman)
👉 Tumbuhkan di hatinya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya
👉 Jauhkan dari teman-teman yang jelek
👉 Arahkan untuk berteman dengan orang-orang shalih
👉 Peringatkan dari bahaya dan jeleknya masmedia (tv, internet, koran, majalah, dll)
👍Akan tetapi sebelum dan sesudah semua hal di atas,
👉hendaklah  memperbanyak meminta tolong kepada Allah ta'ala dengan do'a agar memperbaiki keadaan mereka dan memberi istiqamah kepada mereka.
Inilah pujian Allah kepada hamba-hamba-Nya yang shalih, Allah Jala wa 'Ala berfirman tentang mereka :

والذين يقولون ربنا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا

"Dan orang-orang yang berkata, Rabb kami berikanlah kepada kami pasangan-pasangan kami dan anak-anak keturunan kami yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami imam/panutan bagi orang-orang yang bertaqwa."

📝🎀Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🎀📝

🌾🌾🌾🏡🌻🏡🌻🌾🌾🌾

📡📶Channel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

             🏠تربية الأولاد 🏠
ⓣⓐⓡⓑⓘⓨⓐⓣⓤⓛ ⓐⓤⓛⓐⓐⓓ

      ✒🎀 WA BILAAD🎀✒

MEMANGGIL IBU DENGAN NAMANYA

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

MEMANGGIL IBU DENGAN NAMANYA

Fatwa nomor 14826

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :

🔏 Apakah berdosa jika seseorang memanggil ibu dengan namanya?
Jika iya atau tidak mohon disertakan dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah

Jawaban :

🔓Wajib bagi setiap orang untuk 👍berbakti kepada kedua orangtuanya, dn juga hendaklah berbuat 👍ihsan dalam bergaul dengan keduanya, karena perintah Allah ta'ala agar kita berbuat ihsan kepada kedua orangtua, dalam firman-Nya:

وًقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوْا إِلاَّ إِيَّاهُ وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Rabb-mu mewajibkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orangtua hendaklah berbuat baik/ihsan."

Dan wajib bagimu untuk 👉memanggil ibumu dengan panggilan nama yang 👍terindah untuknya (dan yang paling disukainya), panggillah dengan penuh hormat dan santun untuknya.

☝🏽Dan berhati-hatilah, jangan sampai berbuat jelek dan tidak beradab kepadanya, karena sesungguhnya hal itu merupakan ☝🏽dosa besar, sebab 💧durhaka kepada orang tua termasuk ☝🏽al-kabair (dosa besar) .

📝🌸Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

📡Channel:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

         
         🏠 تربة الأولاد🏠

    ✒🎀WA BILAAD🎀✒

MEMANGGIL IBUNYA DENGAN LAFADZ 'MAMA'

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

Fatwa nomor 8867

MEMANGGIL IBUNYA DENGAN LAFADZ  'MAMA'

Al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' ditanya tentang hukum memanggil ibu dengan sebutan  ' mama' , serta hukum mentaati ibu untuk melepas hijab dan semisalnya.

Jawaban :

Tidak mengapa memanggil ibu dengan lafadz  ' mama' kecuali jika ibunya tidak suka, maka hendaknya memanggil ibu dengan panggilan yang paling disukai oleh ibu.

Dan tidak boleh ta'at kepada perintah ibu yang memerintah untuk membuka wajah, atau tabarruj dalam pakaian dan semisalnya, karena hal itu termasuk menta'ati makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃

KELUARNYA ANAK-ANAK WANITA TANPA HIJAB

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

KELUARNYA ANAK-ANAK WANITA TANPA HIJAB

Fatwa no : 4246

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔏 Apa hukum anak-anak wanita yang belum baligh, apakah boleh mereka keluar tanpa berhijab, dan bolehkah mereka shalat tanpa memakai kerudung?

Jawaban :

🔓Wajib bagi wali-wali mereka untuk mendidik mereka dengan adab-adab Islam, maha hendaknya memerintahkan mereka agar tidak keluar KECUALI dengan 👍 menutup aurat, karena :
👉Khawatir fitnah, dan
👉 Agar mereka dikenal dengan akhlak mulia
👉 Sehingga mereka tidak menjadi sebab tersebarnya kerusakan.

☝Dan hendaklah mereka diperintah mengerjajan shalat dengan berkerudung (memakai jilbab), meskipun ketika mereka shalat tanpa berkerudung juga SAH shalatnya, berdaliljan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

لاَ يَقْبَلُ اللَّهَ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِماَرٍ

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan (memakai) kerudung."HR.At-Tirmidzi.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA.Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃

USIA WAJIB BAGI WANITA UNTUK BERHIJAB

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

USIA WAJIB BAGI WANITA UNTUK BERHIJAB

Fatwa no 4470

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :

🔏 Pada usia berapa seorang gadis diwajibkan untuk berhijab, dan apakah berhijab itu juga diwajibkan kepada santri-santri meskipun mereka tidak menyukainya?

Jawab :

🔓Apabila seorang wanita telah BALIGH maka WAJIB berpakaian yang menutup auratnya, yakni :
👉 Wajah
👉 Kepala, dan
👉 Kedua telapak tangannya

Baik dia seorang santri/murid atau bukan.
Dan bagi walinya berkewajiban untuk mengharuskan anak gadisnya untuk berhijab, meskipun dia tidak suka, dan seharusnya wali ☝🏽memerintahkan untuk berhijab sebelum dia baligh, sehingga kelak dia sudah 👍 terbiasa dengan hijab, dan 👍 ketika sudah baligh mudah bagi dia untuk berhijab.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃

6 Feb 2016

USIA ANAK DIMANA WANITA WAJIB BERHIJAB DARINYA

🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃

USIA ANAK DIMANA WANITA WAJIB BERHIJAB DARINYA

Fadhilatu Asy-Syaikh Utaimin رحمه الله ditanya :

🔏 Berapa usia anak laki-laki dimana wanita wajib berhijab darinya, apakah di usia tamyiz atau ketika anak sudah baligh ?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓Allah ta'ala berfirman, tentang kepada siapa kaum wanita boleh menampakkan perhiasannya :

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Atau kepada anak-anak yang belum mengerti aurat wanita".

Anak-anak jika telah mengerti aurat wanita, dengan ditandai :

👉 Anak memandang dalam-dalam dan terus menerus kepada wanita, dan

👉 Berusaha untuk banyak berbicara dengan wanita ajnabiyah (yang bukan mahramnya)

👆🏻Maka yang seperti itu, wanita tidak boleh membuka wajahnya di hadapannya

🔁 Dan ini berbeda, tergantung perbedaan pertumbuhan anak, tidak sama antara satu anak dengan anak yang lain, tergantung pergaulan anak.

Kemungkinan seorang anak yang masih kecil telah memahami sosok 'wanita', karena si anak sering duduk bersama dengan orang-orang yang sering betcerita tentang wanita, jika bukan karena itu si anak seperti anak-anak kecil yang lain, dia belum mengerti dan belum memahami wanita.

Kesimpulannya, bahwa Allah ta'ala telah membatasi permasalahan ini dengan firman-Ny:
"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita."

Yakni maknanya, bahwa seorang wanita 👉 dihalalkan untuk menampakkan perhiasannya (termasuk wajahnya) kepadanya, jika si anak 👉 belum mengerti tentang aurat wanita, juga belum punya perhatian kepada wanita.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

📥Telegram:
http://bit.ly.groupBILAAD

💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

        

             🏠تربية الأولاد🏠

✒🎀ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ🎀✒

KAPAN ANAK LAKI-LAKI DILARANG MASUK KEPADA ORANG-ORANG WANITA

🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃

KAPAN ANAK LAKI-LAKI DILARANG MASUK KEPADA ORANG-ORANG WANITA

Fatwa no 6011

Al-lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :

🔏 Kapan anak-anak laki-laki dilarang masuk kepada orang-orang wanita asing (bukan mahramnya), dan apakah makna firman Allah ta'ala :

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita" ?

🔓Jawab :
Apabila anak laki-laki itu :

👉 Masih kecil
👉 Belum baligh
👉 Tidak faham sedikitpun tentang kriteria wanita

Maka dia 👍 boleh masuk kepada kaum wanita, dan wanita 👉 tidak berhijab dari anak-anak tersebut.

Adapun makna firman Allah ta'ala :

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النَِسَاءِ

"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita".

Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata :

"Yakni, anak-anak yang masih kecil, yang belum mengerti tentang sifat-sifat dan aurat wanita, juga tidak memperhatikan :

👉 Kelembutan wanita ketika berbicara
👉 Lemah gemulainya wanita ketika berjalan
👉 gerakannya, gayanya, dll

☝🏽Maka jika anak laki-laki yang masih kecil, belum memahami semua itu, dia boleh masuk kepada kaum wanita.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃