21 Mar 2016

KELUARNYA ANAK-ANAK WANITA TANPA HIJAB

🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃

KELUARNYA ANAK-ANAK WANITA TANPA HIJAB

Fatwa no : 4246

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :

🔏 Apa hukum anak-anak wanita yang belum baligh, apakah boleh mereka keluar tanpa berhijab, dan bolehkah mereka shalat tanpa memakai kerudung?

Jawaban :

🔓Wajib bagi wali-wali mereka untuk mendidik mereka dengan adab-adab Islam, maha hendaknya memerintahkan mereka agar tidak keluar KECUALI dengan 👍 menutup aurat, karena :
👉Khawatir fitnah, dan
👉 Agar mereka dikenal dengan akhlak mulia
👉 Sehingga mereka tidak menjadi sebab tersebarnya kerusakan.

☝Dan hendaklah mereka diperintah mengerjajan shalat dengan berkerudung (memakai jilbab), meskipun ketika mereka shalat tanpa berkerudung juga SAH shalatnya, berdaliljan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

لاَ يَقْبَلُ اللَّهَ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِماَرٍ

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan (memakai) kerudung."HR.At-Tirmidzi.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA.Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃

Tidak ada komentar:

Posting Komentar