Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan

8 Mar 2017

BOLEHKAH BAGI SEORANG AYAH UNTUK MENGAMBIL ANAK-ANAKNYA DARI ASUHAN IBU MEREKA YANG KAFIR TANPA SEIZIN SI IBU ?

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

💼 BOLEHKAH BAGI SEORANG AYAH UNTUK MENGAMBIL ANAK-ANAKNYA DARI ASUHAN IBU MEREKA YANG KAFIR TANPA SEIZIN SI IBU ?

✒️_Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholiy حفظه الله

🔏 PERTANYAAN:

▫️Asy-Syaikh: Laki-laki ini bertanya - dan ini merupakan problematika dari menetap di negeri kafir dan menikah di negeri kafir- baik (ia menikah) dengan wanita kafir atau wanita fasik sedangkan ia pada saat itu dalam suatu kondisi lalu Allah menganugerahkan atasnya(hidayah) namun sang istri tetap di atas keadaannya(kafir atau fasik).
🔁 Atau kebalikannya.
🌹Sang istri dalam suatu kondisi lalu Allah mengkaruniai atasnya (hidayah) sedangkan sang suami tetap di atas keadaannya(kafir atau fasik).
☝️🏻Kita memohon perlindungan kepada Allah(dari kondisi seperti itu).

🔎_Maka ini aku akan bacakan kepada kalian pertanyaan ini.

✏_Ia penanya berkata:
🏴 Seorang ikhwah menetap di Prancis, ia menikahi seorang wanita dari negeri tersebut. Lalu ia menceraikannya setelah ia istiqomah di atas manhaj salaf karena wanita tersebut tidak istiqomah.
-Yaitu ia menceraikannya dengan sebab hal ini-
👒 Dan ia tidak mau bertaubat dari ini dan itu, meninggalkan berhijab, serta perkara lainnya.
🌵 Namun problemnya adalah ia memiliki tiga anak dari wanita tersebut dan negara memberi hak pengasuhan kepada (mantan) istrinya. Lalu si wanita mengajarkan kepada mereka hal-hal kefasikan dan mendidik mereka dengan metode didikan orang kafir....dst.

🚙 Maka apakah boleh untuk ia mengambil anak-anaknya itu dan membawa mereka ke negeri Islam tanpa seizin ibu mereka?

🔓 JAWABAN:

🍂👜 Apabila demikian ini halnya maka gugur haknya(si ibu) dalam pengasuhan, jika benar apa yang ia paparkan bahwa ia(si ibu) mengajarkan kepada mereka hal kefasikan, keburukan, dan kefajiran. Serta mentarbiyah mereka di atas metode tarbiyah orang-orang kafir.

🎒 Jika perkaranya benar sebagaimana yang ia sebutkan (maka) telah gugurlah haknya(si ibu) dalam pengasuhan. Dan ia boleh mengambil anak-anaknya dan membawa mereka pergi --Mereka(orang kafir) tidak ada hak bagi mereka untuk menentukan hukum atas kaum muslimin-- agar ia mendidik mereka di atas keislaman dan Ad-diin(ketaatan). Juga di atas akhlak yang lurus dan amalan-amalan shalih. Dia juga mengajarkan kepada mereka pembelajaran ilmu yang syar'i lagi benar, yang akan memberi manfaat bagi mereka di dunia dan akhirat mereka. Sebab ia (sang ayah) diarahkan pembicaraan kepadanya (dalam Al-Qur'an) dengan hal itu. Allah Jalla a 'Ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

"Wahai orang-orang yang beriman lindungilah dirimu dan keluargamu dari neraka yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan bebatuan."

🏹 Dia(sang ayah) disebutkan  (dalam seruan) untuk menegakkan kepada mereka (anggota keluarganya) penegakan apa yang Allah perintahkan -Yang Maha Suci Dia lagi Maha Tinggi-. Sehingga hendaknya ia melindungi mereka dari neraka dengan mentarbiyah mereka di atas al-haq. Dan ia perintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma'ruf dan ia larang mereka dari yang munkar. Serta ia tegakkan urusan mereka di atas agama Allah -Yang Maha Suci Dia lagi Maha Tinggi.

📄 Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=1815

✍ Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdullah al-Maidaniy حفظه اللّه

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad
----------------------

MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

🛡⛔️ MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA
(Bagian 2/3)

🔁 JAWABAN :

Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Kamu telah memperpanjang, memperluas, dan meluaskan kalam. Dan mungkin bagimu untuk meringkasnya.

Bersamaan dengannya aku tidak meninggalkan dari memberi jawaban kepadamu, in sya Allah.

1⃣ Dan aku katakan awal PERTAMA sekali agar hendaknya kamu mengetahui dan orang-orang yang menyimak ucapanku saat ini serta yang sampai kepadanya (ucapanku ini) setelahnya -dari program situs Miraatsul Anbiyaa' As-Salafy yang sejahtera- bahwasanya aku tidak bersendirian dalam menyebarkan sunnah dan membantah bid'ah dan perkara-perkara muhdats. Bahkan Kerajaan Arab Saudi penuh dengan ulama yang mulia lagi cerdik pandai terbimbing dan kokoh dalam ilmu yang aku tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang mereka miliki.

🔎 Aku katakan ini sehingga tidak ada yang berprasangka bahwa aku bersendirian (dalam hal dakwah ini). Ya, aku mengambil bagian (dalam dakwah) -walillahil hamdu- bersama para masyaikh, ulama, saudara, dan anak-anak kami dari kalangan ulama dan penuntut ilmu dengan semampuku dari menyebarkan sunnah dan membantah kebid'ahan.

2⃣ KEDUA:

Apabila permasalahannya sebagaimana yang kamu sebutkan maka aku menasihatkan kepadamu hal-hal berikut:

❶ Ulangilah untuk menasihati dan membimbing ibundamu dan kerabat keluargamu dengan metode yang baik serta ucapan yang lemah-lembut sampai mereka menerima apa yang kamu perintahkan kepada mereka dari hal yang ma'ruf dan melarang mereka dari berbagai kemungkaran.
Dan jauhkanlah darimu sikap keras dan kaku. Maka sikap ini tidak akan menambah kecuali larinya mereka darimu. Lalu jika mereka menerima(seruanmu) maka berbahagialah. Kamu telah memperoleh pahalamu dan pahala mereka tanpa mengurangi pahalamu sedikit pun.

🏴🏳 Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali bin Abi Tholib -radhiallahu 'anhu- ketika diserahkan kepadanya panji di Perang Khaibar, beliau bersabda:

"Berangkatlah dengan perlahan lalu serukan kepada mereka untuk masuk Islam dan kabarkan kepada mereka apa yang Allah wajibkan atas mereka di dalam Islam. Maka sungguh demi Allah apabila Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaramu maka itu lebih baik bagimu dari unta-unta merah."

📍Unta merah di saat itu adalah unta (kendaraan) paling megah di saat itu.

(Bersambung... )

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad
-------------------

📬Diposting Kembali Oleh:

~📡 http://bit.ly/groupBILAAD

~🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🖋🎀WA.BILAAD 🎀🖋

MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

🛡⛔️ MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA
(Bagian 2/3)

🔁 JAWABAN :

Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Kamu telah memperpanjang, memperluas, dan meluaskan kalam. Dan mungkin bagimu untuk meringkasnya.

Bersamaan dengannya aku tidak meninggalkan dari memberi jawaban kepadamu, in sya Allah.

1⃣ Dan aku katakan awal PERTAMA sekali agar hendaknya kamu mengetahui dan orang-orang yang menyimak ucapanku saat ini serta yang sampai kepadanya (ucapanku ini) setelahnya -dari program situs Miraatsul Anbiyaa' As-Salafy yang sejahtera- bahwasanya aku tidak bersendirian dalam menyebarkan sunnah dan membantah bid'ah dan perkara-perkara muhdats. Bahkan Kerajaan Arab Saudi penuh dengan ulama yang mulia lagi cerdik pandai terbimbing dan kokoh dalam ilmu yang aku tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang mereka miliki.

🔎 Aku katakan ini sehingga tidak ada yang berprasangka bahwa aku bersendirian (dalam hal dakwah ini). Ya, aku mengambil bagian (dalam dakwah) -walillahil hamdu- bersama para masyaikh, ulama, saudara, dan anak-anak kami dari kalangan ulama dan penuntut ilmu dengan semampuku dari menyebarkan sunnah dan membantah kebid'ahan.

2⃣ KEDUA:

Apabila permasalahannya sebagaimana yang kamu sebutkan maka aku menasihatkan kepadamu hal-hal berikut:

❶ Ulangilah untuk menasihati dan membimbing ibundamu dan kerabat keluargamu dengan metode yang baik serta ucapan yang lemah-lembut sampai mereka menerima apa yang kamu perintahkan kepada mereka dari hal yang ma'ruf dan melarang mereka dari berbagai kemungkaran.
Dan jauhkanlah darimu sikap keras dan kaku. Maka sikap ini tidak akan menambah kecuali larinya mereka darimu. Lalu jika mereka menerima(seruanmu) maka berbahagialah. Kamu telah memperoleh pahalamu dan pahala mereka tanpa mengurangi pahalamu sedikit pun.

🏴🏳 Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali bin Abi Tholib -radhiallahu 'anhu- ketika diserahkan kepadanya panji di Perang Khaibar, beliau bersabda:

"Berangkatlah dengan perlahan lalu serukan kepada mereka untuk masuk Islam dan kabarkan kepada mereka apa yang Allah wajibkan atas mereka di dalam Islam. Maka sungguh demi Allah apabila Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaramu maka itu lebih baik bagimu dari unta-unta merah."

📍Unta merah di saat itu adalah unta (kendaraan) paling megah di saat itu.

(Bersambung... )

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad
-------------------

📬Diposting Kembali Oleh:

~📡 http://bit.ly/groupBILAAD

~🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🖋🎀WA.BILAAD 🎀🖋

MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

🛡⛔️ MENJAGA ANAK-ANAK DARI HAL-HAL TERLARANG DAN CARA MENGUNJUNGI KERABAT KELUARGA YANG DI RUMAHNYA TERDAPAT TELEVISI DAN SEMISALNYA
(Bagian 1/3)

💺 Oleh: Asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiriy — حفظه الله—

📃 Pertanyaan dari Kerajaan Arab Saudi, penanya berkata:

Semoga Allah menganugerahkan taufik kepada Anda untuk menyebarkan sunnah dan memberantas bid'ah. Dan semoga Allah menguatkan Anda dengan kesehatan dan perlindungan. Syaikh yang mulia, dahulu ibundaku tidak berbicara kepadaku (memboikot, pent.) sejak kurang lebih delapan tahun. Sungguh aku telah berusaha keras dalam do’a lalu Allah memberi taufik dengan ia (ibunda) ridha(mengakhiri boikotnya). Walhamdulillah.

🎈 Aku memiliki beberapa anak yang masih kecil yang aku bersemangat untuk menumbuhkan mereka jauh dari perkara-perkara yang dilarang syariat semisal (menonton) televisi, (mendengar) nasyid, dan yang semisalnya.

🏡 Walhamdulillah rumahku kosong dari segala perkara ini.

Ibundaku meminta untuk aku membawa anak-anakku secara kontinyu agar ia bisa melihat mereka dan menginap di rumahnya. Sementara tempat tinggal keluarga terdapat televisi dan hal-hal yang menyelisihi syariat.

🌵 Kondisi lingkungan ini akan mempengaruhi tarbiyah kepada anak-anakku. Dan aku telah memperhatikan hal tersebut.

Dan ketika aku menolak agar anak-anak menginap, Ibundaku marah dan juga saudara-saudaraku sampai-sampai ia hampir memutus hubungan denganku seperti dahulu. Dia berkata kepadaku dengan satu kata(tegas) "Aku menginginkan mereka, kamu bawa mereka sekarang tidak ada udzur."

💥 Apabila aku meminta udzur dia marah dan memperdengarkan ucapan yang menyakitiku dan menggertak untuk memutus hubungan serta mendoakan kejelekan atasku agar tidak mendapat taufik(dari Allah).

Saya sedang kebingungan wahai Syaikh terkait permasalahanku ini...

💦 Demi Allah sungguh aku menangisi anak-anakku karena takut berubahnya tarbiyah mereka dan akan terpengaruhnya mereka dengan lingkungan di keluargaku. Aku menangis karena mereka(keluargaku) mengetahui bahwa aku seorang yang taat beragama dan aku menyelisihi mereka dalam manhaj.

Dan hal ini tidak mencegah dan merendahkanku karena keinginanku untuk membesarkan anak-anakku jauh dari apa yang Allah murkai.

☝️🏻 Mohon berikan jawaban wahai Syaikh....sesungguhnya hal ini menyibukkanku sampai membuat aku jatuh sakit?

(Bersambung...)

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad
----------------------
📮Turut Mempublikasikan :

■ http://bit.ly/groupBILAAD
■ http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃

7 Mar 2017

HUKUM MENYELENGGARAKAN HARI ULANG TAHUN

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
————————————————————————
————————————————————————
🎂🍭 *HUKUM MENYELENGGARAKAN HARI ULANG TAHUN*

🎓Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔒 *Apa hukum mengadakan ulang tahun* ❓

🔐Beliau menjawab :

🔓" Peringatan hari ulang tahun tidak ada dasar hukumnya dalam syariat yang suci ini, bahkan ia adalah BID'AH berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang bukan dari kami, maka dia tertolak."

🔺Dan pada lafadz lain riwayat Muslim juga Bukhari dengan mu'allaq dengan lafadz jazm (yakni menunjukkan hadist shahih) :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari kami, maka dia tertolak."

🔺Dan telah maklum adanya bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم *TIDAK PERNAH* merayakan hari ulang tahun beliau selama hidup beliau juga beliau *TIDAK MEMERINTAHKAN* untuk merayakan ulang tahun, begitu pula para shabat beliau dan para khulafau Ar-Rasyidin, yakni semua shahabat beliau tidak pernah merayakan hari ulang tahun padahal mereka adalah :

👉 Manusia yang paling mengerti sunnah
👉 Manusia yang paling cinta kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم
👉 Manusia yang paling semangat ittiba'/mengikuti Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Maka jika merayakan maulid (hari kelahiran) beliau adalah sesuatu yang disyariatkan, maka mereka para shahabat adalah 👍 manusia pertama yang melakukannya.

📚 Begitu pula para ulama' di masa-masa silam (yakni ulama' salaf), tidak seorangpun yang pernah melakukannya maupun memerintahkannya

👆Maka dengan keterangan di atas bisa diketahui bahwa ulang tahun ❌bukan dari syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم

☝Dan Kami bersaksi terhadap Allah ta'ala juga kepada seluruh kaum muslimin bahwa :

👉 Andaikata Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
❕melakukannya, atau
❕memerintahkannya, atau
❕para shahabat beliau رضي الله عنهم melakukannya

❗Maka kami akan mengerjakannya, dan kami bahkan akan mendakwahkannya

📚Sebab kami walhamdulilla termasuk orang-orang yang bersemangat untuk ITTIBA' kepada sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangan beliau صلى الله عليه وسلم.

☀Kami mohon kepada Allah untuk diri kami dan untuk semua saudara-saudara sesama muslim agar dikaruniai keteguhan di atas al-haq, dan diselamatkan dari semua yang menyelisihi syari'at Allah yang suci, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia."
*____________________*
  🅾Keterangan pen :

🌾Yakni Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله تعالى menjawab pertanyaan di atas dengan jawaban yang menyeluruh, baik hukum ULANG TAHUN pada umumnya maupun hukum MAULID NABI صلى الله عليه و سلم , semuanya bukan dari syariat Islam, wallahu a'lam.
__________________🍃🌸🍃
✍🏻🌷 Al Ustdzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid حفظها الله ,pada hari Senin 12 Dzulqadah 1437 H / 15 Agustus 2016 M.
🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾

📮©hannel :
📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃
________🚗🚘🚗________

10 Agu 2016

NAMA AZIZ DAN RAHIM


═════════════════════
              *FATAWA ULAMA*
                        *ISLAM*
═════════════════════

☀️ Bersama : Fadhilatus Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

📇 Pertanyaan :

✍ Apa hukumnya memberi nama Aziz dan Rahim❓

📋 Jawaban :

👍🏻Tidak mengapa memberi nama putra anda { Aziz atau Rahim.} Karena selain Allah telah disifati dengan nama ini.

📖 Allah ta'ala berfirman, 

"Imratul Aziz berkata...."
[ QS.Yusuf : 51].

📖 Allah pun berfirman ketika mensifati Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Penyantun lagi Penyayang (Rahim) terhadap orang-orang mukmin."

🗃 Sumber : Liqa al-Bab al-Maftuh : 176

----------〰✔️〰---------
📇 السؤال:

ما حكم التسمي بعزيز ورحيم؟

📋الجواب:

لا بأس أن تسمي ابنك عزيزاً أو رحيماً؛ لأن هذا قد وصف به غير الله، قال الله تعالى: ﴿ قَالَتِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ ﴾[يوسف:51]، وقال الله تعالى في وصف النبي عليه الصلاة والسلام: ﴿ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ﴾ [التوبة:128].

المصدر:لقاء الباب المفتوح [176]

📻 Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Qur'an Temanggung
http://sci.streamingmurah.com:9302/

✍🏻 ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
🌐 Ayo segera Join... Channel Telegram:
https://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung

📮Diposting ulang oleh:

📡Channel:
📶http://bit.ly/groupBILAAD
💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com
〰〰〰〰〰〰

🖼 تربية الاولاد🖼

🎀✒ *ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ*✒🎀

Apakah Ayah Mendapat Pahala dari Ilmu (yang dipelajari Anak) atau Pahala dari Tarbiyah Saja?


📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

🌻🌾 Apakah Ayah Mendapat Pahala dari Ilmu (yang dipelajari Anak) atau Pahala dari Tarbiyah Saja?

💺 Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkholi حفظه اللّه

🔒 PERTANYAAN:

Penanya ini berkata, "Apakah seorang ayah mendapat pahala anaknya -dalam masalah ilmu (yang dipelajari anaknya)- atau hanya memperoleh pahala dari mentarbiyah?

🔓 JAWABAN

❓🍒 Bagaimana ia tidak mendapat pahala terkait itu?! Andaikan ia telah mentarbiyahnya dan baik dalam didikannya serta mengajarkannya ilmu, ia akan memperoleh pahala.

📖🖊_Ia mengajarkannya al-Qur'an ia berpahala. Ia mengajarkannya ilmu, ia akan mendapat pahala. Bagaimana mungkin ia tidak mendapat pahala?!

🖨 Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=2788

✏️_Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdulloh al-Maidaniy حفظه اللّه

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Channel Telegram: http://bit.ly/tarbiyatulAulad
----------------------
📮®epost :

📡http://bit.ly/grupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃

Cerita DONGENG


🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAD 🌺🍃

✍ Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔒Ada cerita-cetita dongeng yang diceritakan kepada anak-anak dengan tujuan untuk
👉 pendidikan
atau
👉 hiburan untuk anak,
bermacam-macam ceritanya, sebagian ada cerita tentang binatang yang bisa berbicara, tujuan cerita ini agar anak mengerti akibat dari
👉 dusta dan
👉 kejahatan.

Kisahnya ada seekor musang yang berperan sebagai dokter kemudian dia berdusta dan menipu seekor ayam, pada akhirnya si musang terjerembab masuk ke dalam lubang sebagai akibat dari kedustaannya.
Menurut anda bagaimana hukum dongeng semacam ini ?

📝Beliau menjawab :

🔓Pada permasalahan isi saya 'tawaquf' (tidak berkomentar), sebab kisah seperti itu keluar dari sifat penciptaan binatang, seperti berbicara, mengobati, dan menghukum, meskipun dikatakan bahwa hal itu bertujuan untuk memberikan contoh kepada anak, maka saya 'tawaquf' dalam hal ini, yakni saya tidak mengatakan apapun tentang masalah ini."

(Kumpulan pertanyaan-pertanyaan penting tentang keluarga)

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
✍ 🌸Diterjemahkan oleh:Ummu Abdillah zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸✍
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

              ◎◎◎◎◎

📡⏭ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ:
http://bit.ly/groupBILAAD

💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

        

      🖼تربية الأولاد 🖼


🏝🌸ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ🌸🏝

18 Nov 2015

BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MENDORONG ANAK UNTUK MENDIRIKAN SHALAT

🍃🌺 Fataawa Tarbiyatul Aulaad

=Fatwa-fatwa tentang pendidikan anak

BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MENDORONG ANAK UNTUK MENDIRIKAN SHALAT

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :

🔏 Banyak dari para wali - semoga Allah memberi hidayah untuk mereka- tidak  memperhatikan dalam mendidik anak-anak mereka  untuk mendirikan shalat fardhu, kebanakan mereka meremehkan masalah ini, mohon nasehat Asy-Syaikh tentang masalah ini, dan apakah mereka berdosa dalam masalah ini?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓Ya, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk memperhatikan masalah shalat dan mendidik anak-anak mereka   untuk mendirikan shalat, kewajiban ini untuk ayah, ibu dan bahkan saudara-saudara mereka, seorang ayah wajib memerintah anaknya untuk shalat, begitu pula seorang ibu, bahkan seorang kakak kepada adiknya, juga seorang paman kepada anak keponakannya, mereka semua harus saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, karena Allah berfirman :

وتعاونوا على البر والتقوى

"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan".

Juga firman Allah ta'ala :

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر

"Dan orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin wanita, sebagian mereka menolong sebagian yang lain, mereka memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran".

Allah ta'ala berfirman :

والعصر إن الإنسان لفي خسر.
الا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر

"Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan rugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan saling nasehat menasehati dengan haq dan saling menasehati dengan kesabaran".

☝🏽Maka jika mereka bermudah-mudahan, mereka berdosa, sebagaimana firman Allah :

وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها

"Dan perintahkan keluargamu untuk shalat dan bersabarlah".

Juga Allah ta'ala berfirman :

ياأيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم ويفعلون ما يؤمرون

"Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka, dimana bahan bakarnya adalah manusia dan batu, di dalamnya ada malaikat yang kuat dan keras, mereka tidak pernah bermaksiat kepada Allah dari apa yang diperintahkan kepada mereka, dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan".

Allah berfirman :

كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله

"Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, dimana kalian beramar ma'ruf nahi mungkar, dan kalian beriman kepada Allah".

👍 Maka wajib bagi ayah, ibu dan saudara-saudara serta yang lainnya untuk saling tolong menolong dalam hal ini, dan hendaklah mereka :

👉 Istiqamah di atas al-haq

👉 Terus-menerus memerintahkan anak-anaknya untuk shalat

👉 Dan menghukum jika mereka meninggalkan shalat.

Fataawa Nur 'ala ad-darbi.

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA.Tarbitatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺

13 Nov 2015

Apakah sebaiknya kita tidak mengenalkan hp kepada anak ?

➖TARBIYATUL AULAD➖➖➖
📱Apakah sebaiknya kita tidak mengenalkan hp kepada anak📱

❓Tanya:
Apakah sebaiknya kita tidak mengenalkan hp kepada anak-anak kita?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin hafizhahullah

✋Kalau tidak mengenalkan sama sekali, anak juga nanti akan kenal dari teman-temannya. Keluar dari masjid saja sudah lihat hp.

👉"Itu yang di atas sound system, yang di atas rekaman itu apa?"

🔎Anak juga melihat. Jadi jangan kemudian kita bersikap terlalu ekstrim. Ya kita sesuai dengan kenyataan, hp itu ada. Tapi kita juga jelaskan bahayanya.

☝"Kenapa abah melarang kamu tidak boleh membeli hp? Tidak boleh pegang hp? Abah punya alasan"

❓Kan begitu? Harus dijelaskan kepada anak.

☝"Abah punya alasan. Apa alasannya? Kamu kemarin pinjam hp temenmu saja, rusak. Berarti kamu belum bisa menjaga barang. Nanti dibelikan hp yang canggih, yang mahal, rusak?"

1⃣Ini alasan pertama. Kemampuan dia untuk menjaga barang itu sendiri belum ada. Apalagi kemampuan untuk menjaga diri dari muatan-muatan yang ada di dalam handphone tersebut. Entah melalui media sosialnya, itu belum bisa menjaga diri. Hal yang demikian harus dijelaskan kepada anak kita.

👉"Kenapa abah belum bisa percaya kepada kamu. Insya Allah nanti kalau
✔kamu sudah dewasa,
✔kamu sudah punya ilmu,
✔kamu bisa mengendalikan diri,
✔kamu tidak diatur oleh hp ini,
✔tapi kamu yang mengatur hp ini, mau hp yang mahal, yang canggih, dibelikan"

☝Begitu! Tapi dengan syarat, semua perangkat teknologi itu digunakan secara bertanggung jawab. Bahwasannya kelak (menggunakan, -red) perangkat ini akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka harus penuh kehati-hatian.

⚠Harus digunakan sesuai dengan syariat, benar-benar memberikan manfaat. Harus seperti ini ditanamkan nilai kepada anak kita.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/10/apakah-sebaiknya-kita-tidak-mengenalkan.html

📚TIS | طلب العلم الشرعي

📬®epost:

        🎀✒WA BILAAD✒🎀

2 Nov 2015

TIDAK DILARANG ANAK-ANAK SHALAT DI SHAF PERTAMA

🍃🌺 FATAAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃 

Fatwa-fatwa pendidikan anak

TIDAK DILARANG ANAK-ANAK SHALAT DI SHAF PERTAMA

🔐 Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya tentang hukum melarang anak kecil duduk di shaf pertama.

🔓 beliau menjawab :

Tidak dilarang anak-anak shalat berdiri di shaf pertama didalam masjid, kecuali jika mereka mengganggu, adapun selama mereka tenang dan beradab maka tidak boleh mengeluarkan mereka dari shaf pertama, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

من سبق إلى ما لم يسبق إليه مسلم فهو أحق به

"Barang siapa mendahului pada sesuatu yang belum didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya".

Dan mereka (anak-anak kacil)  telah mendahului pada shaf pertama yang belum didahului oleh orang dewasa, maka mereka lebih berhak dari selainnya.

Jika ada yang berkata, bukankah Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda :

لِيُلِيَنِيْ منكم أولوا الأحلام والنهى

"Hendaklah mendekat kepadaku diantara kalian orang-orang yang berilmu dan orang dewasa".

Maka jawabannya :

Sesungguhnya yang dimaksud dalam hadits di atas adalah anjuran agar orang-orang berlmu dan orang dewasa maju ketika shalat dan mendekat berdiri di belakang Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Andaikata Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dengan lafadz yang maknanya :
"Tidak boleh mendekat kepadaku kecuali orang-orang yang berilmu dan orang berakal/dewasa".
Maka ini merupakan larangan bagi anak-anak untuk berdiri di shaf pertama, akan tetapi beliau bersabda :
"Hendaklah mendekat kepadaku orang-orang berilmu dan orang dewasa".
Maka maknanya, anjuran agar orang yang sudah baligh dan berakal maju dan mendekat di belakang Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Dan jika kita meletakkan anak-anak di shaf belakang, lalu membiarkan mereka di shaf ke dua atau di shaf belakang, maka akan memberi kesempatan mereka untuk bermain-main yang mana itu tidak mungkin bisa mereka lakukan jika mereka di shaf pertama, hal ini adalah perkara dhahir yang sangat jelas, wallahul muwaffiq.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمين

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺

17 Agu 2015

Mengutamakan salah satu anak dari yang lain dalam pemberian

TERJEMAH KITAB FATAAWA TARBIYATUL AWLAAD

بسم الله الرحمن الرحيم

MENGUTAMAKAN SALAH SATU ANAK DARI YANG LAIN DALAM PEMBERIAN

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya:

Sebagian orang mengistimewakan salah satu anaknya yang paling baik dan taat kepada orang tuanya dengan diberi perhatian dan pemberian lebih dari anaknya yang lain, apakah ADIL mengistimewakan anak karena bakti dan ketaatan anak tersebut?

Beliau menjawab:

Tidak diragukan bahwa sebagian anak memang lebih baik dari yang lain, ini hal yang sudah dimaklumi.

Tapi orang tua tidak boleh lebih mengutamakan anak tersebut, bahkan WAJIB ADIL terhadap anak-anaknya, sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمو:

إتقوا الله واعدلوا في أولادكم

"Taqwalah kalian kepada Allad dan adillah kepada anak-anak kalian".

Maka tidak boleh lebih mengutamakan salah satu anaknya meskipun karena yang ini lebih baik dan lebih taat dari yang itu, tapi tetap harus adil kepada anak-anaknya serta memberi nasehat kepada semuanya agar semua bisa istiqamah dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

✔ Jangan melebihkan dalam pemberian kepada salah satu dari anak-anaknya

✔ Jangan berwasiat hanya kepada salah satu anaknya

Tapi semua harus di samakan, baik dalam wasiat maupun pemberian, harus ADIL seperti perintah dalam syariat.

Anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak wanita.

Jika anak laki-laki diberi 1000, maka anak wanita diberi 500

Tapi jika mereka ridha dan rela, misalnya mereka berkata, berikan kepada saudara kami sekian, yakni mereka merelakan dan mengizinkan dengan kalimat yang jelas, dengan mengatakan:
"Kami mengizinkan engkau berikan mobil atau lainnya kepada saudara kami".
Dan nampak jelad ridha dan izin mereka itu tulus dari hati bukan terpaksa atau karena takut, maka yang seperti ini BOLEH.
Baik yang di beri lebih itu anak laki maupun wanita dengan syarat atas kesepakatan dan keridhaan mereka semua, mungkin karena ada salah satu sebab khusus sehingga mereka meridhai salah satu saudaranya mendapatkan lebih dari yang lain.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمد لله رب العالمين

Diterjemahkan:
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid.

WA Tarbiyatul Awlaad - BILAAD

5 Des 2014

Fatwa Ulama Mengenai Tarbiyah


Asy-Syaikh rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:

22 Nov 2014

Hukum Khitan Dan Potong Rambut Bagi Anak Perempuan

Fatwa Ketiga : 

Hukum Khitan Dan Potong 

Rambut Bagi Anak Perempuan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
Fatwa Ketiga : Hukum Khitan Dan Potong Rambut Bagi Anak Perempuan

Soal: Hukum khitan dan potong rambut bagi anak perempuan setelah lahir?

Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Salaamun ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Saya akan memberikan faedah kepada Anda;
Sesungguhnya sunah memotong rambut hanya berlaku untuk anak laki-laki saja ketika memberikan nama untuknya pada hari ketujuh. Adapun anak perempuan tidak dipotong rambutnya, hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

 «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»

“Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama.” 
[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]

Adapun khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

 «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai.
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/47

 http://pelajaranforumkis.com/2014/10/28/fatwa-ketiga-hukum-khitan-dan-potong-rambut-bagi-anak-perempuan/

16 Nov 2014

Hukum Khitan bagi Perempuan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak : 

Hukum Khitan bagi Perempuan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
Fatwa Pertama :  Hukum Khitan bagi Perempuan

Soal: Sebagian negeri-negeri Islam melakukan sunatan terhadap anak perempuan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut adalah wajib atau sunnah. Media masa ingin memuat permasalahan ini, karena memandang pentingnya melihat pandangan syariat dalam permasalahan ini, maka kami berharap kepada Syaikh yang mulya untuk memberikan pencerahan tentang pandangan syariat dalam hal ini?

Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Wa ‘alaikumus salaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, sebagaimana khitan bagi anak laki-laki, jika memang didapatkan orang yang memiliki keahlian, dari kalangan dokter laki-laki maupun dokter perempuan. Hal ini berdasarkan (keumuman) sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».
“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Muttafaqun 'alaihi]
Semoga Allah memberikan taufik untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai. Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/46.

——————————————————–
Alih bahasa: Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy. 17 Dzulhijjah 1435/ 11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

 http://pelajaranforumkis.com/2014/10/16/fatwa-fatwa-kibar-ulama-seputar-pendidikan-anak-hukum-khitan-bagi-perempuan/

7 Nov 2014

HUKUM MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM?

Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -hafidhohulloh-

Pertanyaan :
Apa hukum mengajari (mendidik) anak-anak dengan (media) FILM-FILM KARTUN, dengan tujuan yang bermanfaat.
Dan mengajari mereka akhlak-akhlak yang terpuji?

Jawaban :
Alloh Ta'ala telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa -pent), dan Alloh mengharamkan untuk mengoleksinya.
 Lalu bagaimana kita akan mendidik anak-anak kita dengannya?
Bagaimana kita mendidik anak-anak kita dengan sesuatu yang haram?Dengan gambar-gambar yang haram, gambar (patung-patung) bergerak yang bisa berbicara, yang ini menyerupai bentuk manusia.

Ini lebih dari sekedar gambar, maka tidak boleh menjadikannya (untuk sarana) pendidikan anak-anak kita.
Ini yang dimaukan oleh orang-orang kafir, mereka menginginkan supaya kita melanggar apa yang Rasululloh -Sholallohu 'alaihi wassalam- larang darinya.

Dan Ar Rosul -Sholallohu 'alaihi wassalam- melarang dari gambar-gambar (makhluk bernyawa -pent), dari menggunakannya, mengoleksinya. Dan mereka (orang-orang kafir), menyebarkannya dikalangan pemuda, di kalangan kaum muslimin dengan dalih pendidikan.
INI PENDIDIKAN YANG MERUSAK.
 

Adapun pendidikan yang benar, adalah engkau mengajari mereka (anak-anak) apa-apa yang bermanfaat bagi mereka dari urusan agama ataupun dunia mereka.

Taujihat Muhimmah lisy Syababil Ummah (hal. 51-52).
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
Sumber: http://forumsalafy.net/?p=7370

2 Nov 2014

HUKUM KHITAN

 
HUKUM KHITAN
 
 
·        Soal:
Apa hukum khitan?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Khithan termasuk dari sunnah-sunnah fitrah dan termasuk pula dari syiar-syiar Islam, sebagaimana yang ditunjukan dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah, ia berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ» 
.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan penyebutan khitan dan Beliau mengkabarkan bahwa hal tersebut termasuk sunnah-sunnah fitrah.
·    Khitan secara syariat adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan saja. Adapun menguliti atau menghabiskan (sebagian) kulit yang menutupi kemaluan atau menghabiskan seluruhnya sebagaimana hal ini terjadi di sebagian negera-negera keji, yang mana mereka beranggapan dengan kejahilan mereka bahwa yang demikian itu adalah khitan yang disyariatkan, padahal tidaklah yang demikian itu melainkan syariat syaithan yang dia bungkus dengan keindahan kepada orang-orang yang jahil, menyiksa yang dikhitan dan menyelisihi sunah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam serta syariat Islamiyah yang datang membawa kemudahan dan menjaga (keselamatan) jiwa.
Hal tersebut (perbuatan mereka) diharamkan dari beberapa sisi, diantaranya;
1.      Yang telah tetap dalam sunnah adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan saja.
2.   Sesungguhnya perbuatan tersebut merupakan bentuk penyiksaan dan penganiayaan jiwa. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang penganiayaan, membebani dengan beban yang berat kepada hewan dan mempermainkannya atau memotong sebagian tubuhnya. Maka menyiksa manusia lebih-lebih dilarang dan lebih besar dosanya.
3.   Perbuatan tersebut menyelisihi perbuatan ihsan (berlaku baik) dan ar-Rifq (bersikap lembut) yang mana hal ini telah dihimbaukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya:
«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu." [HR. Muslim]
4.      Perbuatan ini sesungguhnya mengantarkan kepada perbuatan pidana dan membunuh yang dikhitan, padahal yang demikian itu tidak boleh, karena Allah berfirman:
{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}
"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. [QS. Al-Baqarah:195]
{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An-Nisa:29]
Oleh karena itu, disebutkan oleh para ulama bahwa tidak ada kewajiban khitan yang sesuai dengan syariat kepada orang dewasa jika dikuatirkan yang demikian itu (mudarat) kepadanya. 
Adapun (budaya) berkumpulnya para laki-laki dan perempuan pada hari yang telah ditentukan untuk menghadiri (walimah) khitan dan membiarkan anak (yang dikhitan) telanjang dihadapan mereka, maka hal ini dilarang, karena padanya perbuatan membuka aurat yang mana agama Islam memerintahkan untuk menutup aurat dan melarang untuk mempertontonkannya.
Demikian pula campur baurnya para laki-laki dan perempuan dalam acara tersebut tidaklah diperbolehkan, karena terdapat padanya fitnah dan penyelisihan syariat yang suci ini.
 Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 4/424.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Tanggal 4 Dzulhijjah 1435/ 28 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
 
disalin dari sini
 
 
 
 

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~