Fatwa Ketiga :
Hukum Khitan Dan Potong
Rambut Bagi Anak Perempuan
Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
Fatwa Ketiga : Hukum Khitan Dan Potong Rambut Bagi Anak Perempuan |
Soal: Hukum khitan dan potong rambut bagi anak perempuan setelah lahir?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Salaamun ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Saya akan memberikan faedah kepada Anda;
Sesungguhnya sunah memotong rambut hanya
berlaku untuk anak laki-laki saja ketika memberikan nama untuknya pada
hari ketujuh. Adapun anak perempuan tidak dipotong rambutnya, hal ini
berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»
“Setiap anak laki-laki tergadai dengan
aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur
kepalanya serta diberi nama.”
[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At
Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya
Ash Shahih Al Musnad no 454]
Adapun khithan bagi anak perempuan
adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada,
seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».
“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima,
yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku
dan mencabut bulu ketiak.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai.
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/47
http://pelajaranforumkis.com/2014/10/28/fatwa-ketiga-hukum-khitan-dan-potong-rambut-bagi-anak-perempuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar