22 Nov 2014

Hukum Khitan Dan Potong Rambut Bagi Anak Perempuan

Fatwa Ketiga : 

Hukum Khitan Dan Potong 

Rambut Bagi Anak Perempuan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
Fatwa Ketiga : Hukum Khitan Dan Potong Rambut Bagi Anak Perempuan

Soal: Hukum khitan dan potong rambut bagi anak perempuan setelah lahir?

Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Salaamun ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Saya akan memberikan faedah kepada Anda;
Sesungguhnya sunah memotong rambut hanya berlaku untuk anak laki-laki saja ketika memberikan nama untuknya pada hari ketujuh. Adapun anak perempuan tidak dipotong rambutnya, hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

 «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»

“Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama.” 
[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]

Adapun khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

 «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai.
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/47

 http://pelajaranforumkis.com/2014/10/28/fatwa-ketiga-hukum-khitan-dan-potong-rambut-bagi-anak-perempuan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar