Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak :
Hukum Khitan bagi Perempuan
Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
Fatwa Pertama : Hukum Khitan bagi Perempuan |
Soal: Sebagian
negeri-negeri Islam melakukan sunatan terhadap anak perempuan, dengan
keyakinan bahwa hal tersebut adalah wajib atau sunnah. Media masa ingin
memuat permasalahan ini, karena memandang pentingnya melihat pandangan
syariat dalam permasalahan ini, maka kami berharap kepada Syaikh yang
mulya untuk memberikan pencerahan tentang pandangan syariat dalam hal
ini?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Wa ‘alaikumus salaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Khithan bagi anak perempuan adalah
sunnah, sebagaimana khitan bagi anak laki-laki, jika memang didapatkan
orang yang memiliki keahlian, dari kalangan dokter laki-laki maupun
dokter perempuan. Hal ini berdasarkan (keumuman) sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».
“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima,
yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku
dan mencabut bulu ketiak.” [Muttafaqun 'alaihi]
Semoga Allah memberikan taufik untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai. Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/46.
——————————————————–
Alih bahasa: Abu ‘Ubaidah Iqbal bin
Damiri Al Jawy. 17 Dzulhijjah 1435/ 11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al
Fiyusy_Harasahallah.
http://pelajaranforumkis.com/2014/10/16/fatwa-fatwa-kibar-ulama-seputar-pendidikan-anak-hukum-khitan-bagi-perempuan/
http://pelajaranforumkis.com/2014/10/16/fatwa-fatwa-kibar-ulama-seputar-pendidikan-anak-hukum-khitan-bagi-perempuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar