8 Mar 2017

BOLEHKAH BAGI SEORANG AYAH UNTUK MENGAMBIL ANAK-ANAKNYA DARI ASUHAN IBU MEREKA YANG KAFIR TANPA SEIZIN SI IBU ?

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
📝🗒📚 SILSILAH AL-FATAWA AT-TARBIYAH

💼 BOLEHKAH BAGI SEORANG AYAH UNTUK MENGAMBIL ANAK-ANAKNYA DARI ASUHAN IBU MEREKA YANG KAFIR TANPA SEIZIN SI IBU ?

✒️_Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholiy حفظه الله

🔏 PERTANYAAN:

▫️Asy-Syaikh: Laki-laki ini bertanya - dan ini merupakan problematika dari menetap di negeri kafir dan menikah di negeri kafir- baik (ia menikah) dengan wanita kafir atau wanita fasik sedangkan ia pada saat itu dalam suatu kondisi lalu Allah menganugerahkan atasnya(hidayah) namun sang istri tetap di atas keadaannya(kafir atau fasik).
🔁 Atau kebalikannya.
🌹Sang istri dalam suatu kondisi lalu Allah mengkaruniai atasnya (hidayah) sedangkan sang suami tetap di atas keadaannya(kafir atau fasik).
☝️🏻Kita memohon perlindungan kepada Allah(dari kondisi seperti itu).

🔎_Maka ini aku akan bacakan kepada kalian pertanyaan ini.

✏_Ia penanya berkata:
🏴 Seorang ikhwah menetap di Prancis, ia menikahi seorang wanita dari negeri tersebut. Lalu ia menceraikannya setelah ia istiqomah di atas manhaj salaf karena wanita tersebut tidak istiqomah.
-Yaitu ia menceraikannya dengan sebab hal ini-
👒 Dan ia tidak mau bertaubat dari ini dan itu, meninggalkan berhijab, serta perkara lainnya.
🌵 Namun problemnya adalah ia memiliki tiga anak dari wanita tersebut dan negara memberi hak pengasuhan kepada (mantan) istrinya. Lalu si wanita mengajarkan kepada mereka hal-hal kefasikan dan mendidik mereka dengan metode didikan orang kafir....dst.

🚙 Maka apakah boleh untuk ia mengambil anak-anaknya itu dan membawa mereka ke negeri Islam tanpa seizin ibu mereka?

🔓 JAWABAN:

🍂👜 Apabila demikian ini halnya maka gugur haknya(si ibu) dalam pengasuhan, jika benar apa yang ia paparkan bahwa ia(si ibu) mengajarkan kepada mereka hal kefasikan, keburukan, dan kefajiran. Serta mentarbiyah mereka di atas metode tarbiyah orang-orang kafir.

🎒 Jika perkaranya benar sebagaimana yang ia sebutkan (maka) telah gugurlah haknya(si ibu) dalam pengasuhan. Dan ia boleh mengambil anak-anaknya dan membawa mereka pergi --Mereka(orang kafir) tidak ada hak bagi mereka untuk menentukan hukum atas kaum muslimin-- agar ia mendidik mereka di atas keislaman dan Ad-diin(ketaatan). Juga di atas akhlak yang lurus dan amalan-amalan shalih. Dia juga mengajarkan kepada mereka pembelajaran ilmu yang syar'i lagi benar, yang akan memberi manfaat bagi mereka di dunia dan akhirat mereka. Sebab ia (sang ayah) diarahkan pembicaraan kepadanya (dalam Al-Qur'an) dengan hal itu. Allah Jalla a 'Ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

"Wahai orang-orang yang beriman lindungilah dirimu dan keluargamu dari neraka yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan bebatuan."

🏹 Dia(sang ayah) disebutkan  (dalam seruan) untuk menegakkan kepada mereka (anggota keluarganya) penegakan apa yang Allah perintahkan -Yang Maha Suci Dia lagi Maha Tinggi-. Sehingga hendaknya ia melindungi mereka dari neraka dengan mentarbiyah mereka di atas al-haq. Dan ia perintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma'ruf dan ia larang mereka dari yang munkar. Serta ia tegakkan urusan mereka di atas agama Allah -Yang Maha Suci Dia lagi Maha Tinggi.

📄 Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=1815

✍ Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdullah al-Maidaniy حفظه اللّه

● ● ● ● ● ●
📝🎨📡 Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad
----------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar