11 Nov 2015

Hukum Memerintahkan Anak Yang Belum Berusia 10 Tahun Untuk Shalat

       FATAWA TARBIYATUL AULAAD
        "Fatwa-fatwa Pendidikan Anak"

بسم الله الرحمن الرحيم

HUKUM MEMERINTAHKAN ANAK YANG BELUM BERUSIA 10 TAHUN UNTUK SHALAT.

Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya:

Berkenaan dengan shalat anak-anak yang belum berusia 10 tahun, apakah orang tua berdosa apabila anak-anak tersebut tidak mendirikan shalat?

Beliau menjawab:

Orang tua hanya memerintahkan anak-anak untuk shalat saja, dan tidak ada dosa bagi orang tua, maka apabila mereka telah berusia 10 tahun WAJIB menyuruh dan mendidik mereka sampai mereka mendirikan shalat.

Adapun ketika mereka berusia 7 tahun dan belum berusia 10 tahun maka orang tua disyariatkan memerintahkan shalat saja, jika anak berusia 7 tahun hanya diperintah shalat tanpa dipukul, sampai mereka berusia 10 tahun barulah dipukul jika tidak mau shalat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمين

Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما.

                    WA Tarbiyatul Aulaad
                                BILAAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar