28 Nov 2014

HAK ANAK

Kitab :Huququl Awlad Álal Abaa wa Ummahat
(Muallif: Syeikh Abdullah Al Bukhari)

Diterjemahkan Oleh:
Ustadzah Ummu Abdillah Zainab binti Ali
(Ma'had As Sunnah Malang)




Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda dalam hadits yang mahsyur riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya :

"Setiap kalian adalah pemimpin , dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya, maka seorang imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang laki-laki adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya..."
Berkata Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah :
"Betapa banyaknya anak yang sengsara, menderita dunia dan akhirat dikarenakan orangtuanya yang mengabaikannya, tidak mendidiknya, bahkan dia merasa telah memuliakan anaknya. Padahal dia telah mengabaikannya.
Dia mengira telah menyayangi anaknya, padahal hakekatnya dia telah mendholiminya.
Hilanglah kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari anaknya, dia rugi di dunia dan akhiratnya.
Dan jika kamu memperhatikan kerusakan pada anak, maka kamu dapati mayoritas penyebabnya adalah orangtuanya."
(Dari kitab :Tuhfatul Maudud Bi Ahkaamil Maulud ,hal 351)



 
 Beliau juga berkata :
"Mayoritas kerusakan kerusakan anak-anak karena orangtuanya yang mengabaikan mereka, tidak mendidik mereka, mengajarkan kewajiban-kewajiban agama dan sunnah-sunnahnya.
Mereka sia-siakan anak-anaknya di masa kecilnya.
Maka akhirnya orangtua tidak memperoleh manfaat dimasa dewasanya, sehingga yang terjadi ketika sebagian orang mencela anaknya yang durhaka, spontan si anak menjawab :
"Wahai ayahku engkau telah durhaka kepadaku ketika aku masih kecil, engkau sia-siakan aku dimasa kecilku, maka akupun menyia-nyiakanmu dimasa tuamu"
(Dari kitab : Tuhfatul Maudud Bi Ahkaamil Mauluud ,hal 337)
Oleh karena itulah anak mempunyai hak atas orangtuanya, yang harus diberikan kepada anak-anaknya, dan kelak akan ditanya setiap orangtua dihadapan Allaah azza wa jalla tentang anak-anaknya.
Kami akan jelaskan permasalahan penting ini dalam dua poin berikut ini :
1.Pertama : Makna Ál Haq dan maksudnya
Kami katakan : "Sesungguhnya anak-anak mempunyai haq atas orangtua mereka"
>>Apa maksud 'Haq" disini?
“Al Haq” lawannya ''Al Baathil''
(Haq lawan katanya Bathil)
>>Al Haq adalah salah satu dari nama-nama Allaah azza wa jalla.
>>Al haq juga mengandung banyak makna, antara lain :
( Adil, Islam, Milik, Jujur/benar, kematian)
Dan lain lain
>>(Al haq )~ mufrod, tunggal. Bentuk jamaknya “Ál Huququ”
Demikianlah makna Al Haq secara bahasa.
Adapun makna Al Haq ditinjau dari syari'at adalah:
bahwa Al Haq dihubungkan dengan ketetapan hukum, kita tau bahwa hukum (syariat) lebih umum dari sekedar "Wajib" atau "Sunnah".
Maka hukum yang tsabit kadang-kadang Wajib, atau kadang-kadang Mandub/ Sunnah, dan kadang-kadang Mubah.

Misalnya dalam hadits Abu Hurairah radhiallahuanhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda :
"Hak muslim terhadap sesama muslim ada 5 (lima):
Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendatangi undangan, dan mend'akan bagi yang bersin"
(HR.Bukhari Muslim)
Kata Haq dalam hadits ini pada :
1. Mengunjungi orang sakit
2. Mengantar jenazah
Maknanya : Mandub/Sunnah
Adapun mendatangi undangan hukumnya
a. Terkadang Wajib, jika undangan khusus dan dalam acara tersebut tidak ada kemungkaran yang menghalangi untuk didatangi
b. Terkadang Sunnah, jika undangan umum bukan undangan khusus

Keterangan pent.:
Undangan khusus maksudnya : yang diundang sedikit,orang-orang tertentu saja
Undangan Umum maksudnya : yang diundang banyak orang.

Dan "mendoakan orang yang bersin"
Keterangan pent : dengan ucapan “yarhamukallah (semoga Allaah merahmatimu)
Makna Haq disini adalah 'Wajib'.
Jadi makna Haq dalam kajian kita ini, mengandung makna Wajib atau Mandub/Sunnah
Maknanya : Haq anak yang Wajib diterimanya, atau yang Sunnah diterima oleh anak.

Bersambung insyaaAllaah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar