22 Mar 2017

BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI??

⁉🌷⚠🌸 BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI??

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

📬 Pertanyaan:

عندما نشتري بعض الملابس للأولاد أو للبنات ويكبرون عنها فلا تعد تصلح لهم ، مع أنها صالحة للاستعمال ، فهل يجوز أن نلبس البنت ملابس الولد أو العكس ؟

Kami membeli baju untuk anak-anak laki-laki atau untuk anak-anak perempuan, ketika mereka semakin besar maka baju-baju tersebut sudah tidak layak lagi untuk mereka, padahal masih bisa dipakai, maka apakah boleh kami memakaikan baju anak-anak laki-laki kepada anak perempuan atau sebaliknya?

🔐 Jawaban:

لا يجوز أن تلبس البنت ملابس الولد ، ولا الولد ملابس البنت ، لأن هذا يتضمن تشبه الرجل بالمرأة والمرأة بالرجل ، وقد ثبت عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه لعن المتشبهات من النساء بالرجال والمتشبهين من الرجال بالنساء.

Tidak boleh bagimu untuk memakaikan baju anak laki-laki kepada anak perempuan dan juga tidak boleh memakaikan baju anak perempuan kepada anak laki-laki, karena hal ini mengandung perbuatan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Padahal terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was sallam bahwasanya beliau melaknat para wanita yang menyerupai pria dan para pria yang menyerupai wanita.

وقد نص أهل العلم - رحمهم الله - على أنه يحرم إلباس الصبي ما يحرم على البالغ لبسه.

Para ulama juga telah menyatakan dengan jelas bahwasanya haram memakaikan kepada anak kecil apa saja yang haram dikenakan oleh orang yang telah baligh.

وعلى هذا : فإذا كان عند الإنسان فضل لباس لا يصلح لمن يلبسه فإن  الأفضل أن يتصدق به إما على المحتاجين في بلده أو على المحتاجين في بلد آخر يرسله إليهم.

Atas dasar ini maka jika seseorang memiliki kelebihan baju yang tidak bisa lagi dikenakan, yang afdhal adalah dengan menyedekahkannya untuk orang-orang yang membutuhkannya di negerinya atau untuk orang-orang yang membutuhkan di negeri lain dengan cara mengirimnya kepada mereka.

ولا يجوز في هذه الحال أن يتلفه مع إمكان الانتفاع به ، لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - نهى عن إضاعة المال ؛ وإتلاف ما يصلح للاستعمال مع إمكان وجود من يستعمله ، إضاعة للمال.

Dan dalam keadaan seperti ini tidak boleh merusak baju-baju tersebut jika masih memungkinkan untuk memanfaatkannya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam melarang dari perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan merusak barang-barang yang masih bisa digunakan di samping adanya orang yang bisa memanfaatkannya merupakan perbuatan menyia-nyiakan harta.

📚 Sumber || http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=26106

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-anak-anak-perempuan-mengenakan-baju-anak-anak-laki-laki/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📮Diposting Kembali Oleh :

📶📲Join Channel Telegram :
📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

✒🎀Wa.BILAAD 🎀✒

Tidak ada komentar:

Posting Komentar