24 Jan 2016

WANITA TIDAK WAJIB BERHIJAB DI DEPAN ANAK-ANAK LAKI YANG BELUM BALIGH

🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃

WANITA TIDAK WAJIB BERHIJAB DI DEPAN ANAK-ANAK LAKI YANG BELUM BALIGH

Fatwa no 16380

Al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :

🔏 Apakah ada dalil bahwa wanita muslimah harus berhijab jika bertemu dengan anak laki-laki usia 7 atau 9 tahun? Ada sebagian wanita jika melihat anak laki-laki usia 7 tahun, dia menutupkan kain di wajahnya.
Tidak diragukan wahai Syaikh, bahwa wanita wajib berhijab jika bertemu laki-laki yang sudah baligh, hal ini telah disepakati, akan tetapi jika bertemu anak-anak, apakah ada dalil wajib berhijab? Apabila memang boleh berhijab di depan anak-anak, maka apakah makna firman Allah ta'ala :

{أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ } [النور : 31]

"Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS. An-Nur: 31)?

Mohon jawabannya.

🔓Jawaban :

"Wanita wajib berhijab dari (pandangan) laki-laki yang sudah baligh dan bukan mahramnya.
Adapun dari :
👉 Anak-anak laki yang belum baligh, dan
👉 Laki-laki mahramnya
maka tidak ada kewajiban bagi wanita untuk berhijab dari mereka.
Dalilnya firman Allah ta'ala:

{...وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [النور : 31]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31

Juga firman Allah ta'ala :

{وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ } [النور : 59]

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin." (QS. An-Nur: 59)

📝 Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃

**********🌹🌹🌹🌹
📡http://bit.ly/groupBILAAD

💾http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar