🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAAD 🌺🍃
KAPAN ANAK LAKI-LAKI DILARANG MASUK KEPADA ORANG-ORANG WANITA
Fatwa no 6011
Al-lajnah ad-Daimah lil buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :
🔏 Kapan anak-anak laki-laki dilarang masuk kepada orang-orang wanita asing (bukan mahramnya), dan apakah makna firman Allah ta'ala :
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita" ?
🔓Jawab :
Apabila anak laki-laki itu :
👉 Masih kecil
👉 Belum baligh
👉 Tidak faham sedikitpun tentang kriteria wanita
Maka dia 👍 boleh masuk kepada kaum wanita, dan wanita 👉 tidak berhijab dari anak-anak tersebut.
Adapun makna firman Allah ta'ala :
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النَِسَاءِ
"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita".
Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata :
"Yakni, anak-anak yang masih kecil, yang belum mengerti tentang sifat-sifat dan aurat wanita, juga tidak memperhatikan :
👉 Kelembutan wanita ketika berbicara
👉 Lemah gemulainya wanita ketika berjalan
👉 gerakannya, gayanya, dll
☝🏽Maka jika anak laki-laki yang masih kecil, belum memahami semua itu, dia boleh masuk kepada kaum wanita.
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
WA Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
Tidak ada komentar:
Posting Komentar