🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
Fatwa nomor 8867
MEMANGGIL IBUNYA DENGAN LAFADZ 'MAMA'
Al-Lajnah ad-Daimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' ditanya tentang hukum memanggil ibu dengan sebutan ' mama' , serta hukum mentaati ibu untuk melepas hijab dan semisalnya.
Jawaban :
Tidak mengapa memanggil ibu dengan lafadz ' mama' kecuali jika ibunya tidak suka, maka hendaknya memanggil ibu dengan panggilan yang paling disukai oleh ibu.
Dan tidak boleh ta'at kepada perintah ibu yang memerintah untuk membuka wajah, atau tabarruj dalam pakaian dan semisalnya, karena hal itu termasuk menta'ati makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
Tidak ada komentar:
Posting Komentar