🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
MEMANGGIL IBU DENGAN NAMANYA
Fatwa nomor 14826
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :
🔏 Apakah berdosa jika seseorang memanggil ibu dengan namanya?
Jika iya atau tidak mohon disertakan dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah
Jawaban :
🔓Wajib bagi setiap orang untuk 👍berbakti kepada kedua orangtuanya, dn juga hendaklah berbuat 👍ihsan dalam bergaul dengan keduanya, karena perintah Allah ta'ala agar kita berbuat ihsan kepada kedua orangtua, dalam firman-Nya:
وًقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوْا إِلاَّ إِيَّاهُ وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Rabb-mu mewajibkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orangtua hendaklah berbuat baik/ihsan."
Dan wajib bagimu untuk 👉memanggil ibumu dengan panggilan nama yang 👍terindah untuknya (dan yang paling disukainya), panggillah dengan penuh hormat dan santun untuknya.
☝🏽Dan berhati-hatilah, jangan sampai berbuat jelek dan tidak beradab kepadanya, karena sesungguhnya hal itu merupakan ☝🏽dosa besar, sebab 💧durhaka kepada orang tua termasuk ☝🏽al-kabair (dosa besar) .
📝🌸Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
📡Channel:
http://bit.ly/groupBILAAD
💻http://tarbiyah-aulad.blogspot.com
🏠 تربة الأولاد🏠
✒🎀WA BILAAD🎀✒
Tidak ada komentar:
Posting Komentar