🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
KELUARNYA ANAK-ANAK WANITA TANPA HIJAB
Fatwa no : 4246
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :
🔏 Apa hukum anak-anak wanita yang belum baligh, apakah boleh mereka keluar tanpa berhijab, dan bolehkah mereka shalat tanpa memakai kerudung?
Jawaban :
🔓Wajib bagi wali-wali mereka untuk mendidik mereka dengan adab-adab Islam, maha hendaknya memerintahkan mereka agar tidak keluar KECUALI dengan 👍 menutup aurat, karena :
👉Khawatir fitnah, dan
👉 Agar mereka dikenal dengan akhlak mulia
👉 Sehingga mereka tidak menjadi sebab tersebarnya kerusakan.
☝Dan hendaklah mereka diperintah mengerjajan shalat dengan berkerudung (memakai jilbab), meskipun ketika mereka shalat tanpa berkerudung juga SAH shalatnya, berdaliljan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
لاَ يَقْبَلُ اللَّهَ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِماَرٍ
"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan (memakai) kerudung."HR.At-Tirmidzi.
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
WA.Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
Tidak ada komentar:
Posting Komentar