🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
USIA WAJIB BAGI WANITA UNTUK BERHIJAB
Fatwa no 4470
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta' ditanya :
🔏 Pada usia berapa seorang gadis diwajibkan untuk berhijab, dan apakah berhijab itu juga diwajibkan kepada santri-santri meskipun mereka tidak menyukainya?
Jawab :
🔓Apabila seorang wanita telah BALIGH maka WAJIB berpakaian yang menutup auratnya, yakni :
👉 Wajah
👉 Kepala, dan
👉 Kedua telapak tangannya
Baik dia seorang santri/murid atau bukan.
Dan bagi walinya berkewajiban untuk mengharuskan anak gadisnya untuk berhijab, meskipun dia tidak suka, dan seharusnya wali ☝🏽memerintahkan untuk berhijab sebelum dia baligh, sehingga kelak dia sudah 👍 terbiasa dengan hijab, dan 👍 ketika sudah baligh mudah bagi dia untuk berhijab.
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🌺🍃
Tidak ada komentar:
Posting Komentar