19 Agu 2015

Catatan Ummi 3

FATWA TARBIYATUL  AULAAD

MENCUKUR RAMBUT
anak wanita setelah kelahirannya dan mengkhitannya

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

       Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada Al-Ukhti yang kami hormati: N.S.R.kh. semoga Allah menjaganya.

       Salamun alaikum, wa ba'du: meruju' pada surat permintaan fatwa dari anti kepada kami dengan nomor 4321 tertanggal 23-11-1407 H, dimana anti bertanya tentang:

✅ Khitan untuk anak wanita, dan:

✅ Mencukur rambut anak wanita setelah lahirnya.

Maka jawabannya:

Kami sampaikan bahwa SUNNAH mencukur rambut kepala bayi laki-laki, dan memberi nama yaitu di hari ke tujuh dari kelahirannya.

Adapun bayi wanita maka tidak dicukur rambut kepalanya, berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :

ﻛﻞ ﻏﻠﺎﻡ ﻣﺮﺗﻬﻦ ﺑﻌﻘﻴﻘﺘﻪ ﺗﺬﺑﺢ ﻋﻨﺪ ﻳﻮﻡ ﺳﺎﺑﻌﻪ, ﻭﻳﺤﻠﻖ و ﻳﺴﻤﻰ.

"Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya disembelih (kambing) pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama."HR.Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad Hasan.

Adapun KHITAN untuk wanita, hukumnya SUNNAH bukan wajib berdasarkan keumuman hadits di atas, juga dalam hadits yang lain Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﺧﻤﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻂﺮﺓ: ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ, ﻭﺍﻟﺎﺳﺘﺤﺪﺍﺩ. ﻭﻧﺘﻒ ﺍﻟﺎﺑﻄ, ﻭﺗﻘﻠﻴﻢ ﺍﻟﺄﻇﻔﺎﺭ, ﻭﻗﺺ ﺍﻟﺸﺎﺭﺏ

"Lima dari fithrah:
khitan, mencukur bulu farji, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis."
H.R. Bukhari Muslim. Mutafaqun 'alaih. Disepakati keshohihannya

Semoga Allah memberikan taufiq di jalan yang di ridhoi-Nya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh:
✒Al Ustaadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid

Wa.BILAAD
Tarbiyatul Aulad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar