BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
———○○○🌷📕🌷○○○———
🌸 TERJEMAHAN KITAB 🌸
=======================
📖🎀 *MUHADHARATU FILDZATUL AKBAD HUQUQUL AULAD*
【Pertemuan ke-9】
بسم الله الرحمن الرحمن
الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :
📶Kita lanjutkan kajian kita dari kitab 'Fildzatul Akbad KHUQUQUL AULAD ' kita kaji sekarang BAB keempat:
🌷Akhawati fillah, semoga Rahmat Allah ta'ala dicurahkan kepada kita semua, Amin.
🔆 KAPAN KITA MULAI MEMBERIKAN HAK ANAK ❓
♻Yang lalu telah kita kaji bahwa memberikan hak anak dimulai sejak sebelum menikah, dengan memilih calon istri yang shalihah, kemudian dengan cara :
✅ MENJAGA ZIKIR YANG SYAR'I KETIKA JIMA :
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :
لو أن أحدكم إذا أتى أهله، قال :
بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان،
وجنب الشيطان ما رزقتنا.
فقضي بينهما ولد، لم يضره.
"Seandainya salahseorang dari kalian ketika mendatangi istrinya dia membaca: ' Bismillah, *Allahumma jannibna asy-syaithana, wa jannibi asy-syaithana ma rozaktana'.*
(Bismillah, Ya Allah jauhkan setan dari kami, dan jauhkan setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami).
✋🏻Maka Apabila dikaruniakan kepada keduanya seorang anak, maka setan tidak bisa mengganggunya." HR. Bukhari dan Muslim.
🌿Dan dalam riwayat Muslim ada sedikit perbedaan lafazh:
فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك، لم يضره شيطان أبدا
🌿"...Maka sesungguhnya jika ditakdirkan lahirnya anak di atara keduanya, maka setan tidak bisa mengganggunya selamanya."
🌹HAK ANAK BERIKUTNYA :
🔳MENJAGA JANIN DAN HARAM MENGGUGURKANNYA :
Dari Aisyah رضي الله عنها, dari Judamah binti Wahbin saudari Ukasyah رضي الله عنه berkata: 'Saya hadir ketika Rasulullah صلى الله عليه bersama orang-orang, beliau bersabda :
لقد هممت أن أنهى عن الغلة، فنظرت في الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم، فلا يضر أولادهم ذلك شيئا.
"Sungguh aku berkeinginan untuk melarang dari 'al-ghilah' (menjimaki istri yang menyusui), maka aku melihat di Romawi dan Persia, mereka menjimaki istri dalam masa menyusui, dan ternyata hal itu tidak berbahaya sedikitpun terhadap anak-anak mereka."
Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah ditanya tentang 'AZAL, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab :
ذلك الوأد الخفي، وهي :
{وإذا الموءودة سئلت}
"Hal itu ('azal) adalah pembunuhan yang tersembunyi/samar-samar, yaitu (seperti dalam ayat:)
"Dan Apabila anak yang dikubur hidup-hidup itu ditanya" QS, At-Takwir: 8."
HR. Muslim, Kitabun Nikah, Bab BOLEHNYA 'al-ghilah' Yakni menjimak wanita yang menyusui, dan makruhnya 'azal, hadits no. 1442.
Maka apabila Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakruhkan 'AZAL dan beliau namakan hal itu dengan 'pembunuhan yang samar-samar', Maka apalagi *MENGGUGURKAN* kandungan tentu lebih keras larangannya, Yakni *HARAM* hukumnya.
📗BAB KELIMA
5⃣ BAGAIMANA KITA MELAKSANAKAN HAK ANAK?
🚏Bersambung in sya Allah....🚂🚌🚌🚌
…◆…◆…◆…◆…◆…
✍🏻🌷 Diterjemahkan oleh :al-Ustdzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid حفظها الله ,pada hari Senin,13 Rabi'ul Awwal 1438 H/ 12 Desember 2016 M.
🌿🌿🌿🌹🌹🌿🌿🌿
📮Channel Telegram :
📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com
✒🎀 Wa.BILAAD 🎀✒
…………………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar