8 Mar 2017

KAPAN KITA MULAI MEMBERIKAN HAK ANAK ❓

BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
———○○○🌷📕🌷○○○———
🌸 TERJEMAHAN KITAB 🌸
=======================

📖🎀 *MUHADHARATU FILDZATUL AKBAD HUQUQUL AULAD*

【Pertemuan ke-9】

بسم الله الرحمن الرحمن
الحمدلله رب العالمين،  والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه،  أما بعد :

📶Kita lanjutkan kajian kita dari kitab 'Fildzatul Akbad KHUQUQUL AULAD ' kita kaji sekarang BAB keempat:

🌷Akhawati fillah,  semoga Rahmat Allah ta'ala dicurahkan kepada kita semua, Amin.

🔆 KAPAN KITA MULAI MEMBERIKAN HAK ANAK ❓

♻Yang lalu telah kita kaji bahwa memberikan hak anak dimulai sejak sebelum menikah, dengan memilih calon istri yang shalihah, kemudian dengan cara :

✅ MENJAGA ZIKIR YANG SYAR'I KETIKA JIMA :

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

لو أن أحدكم إذا أتى أهله، قال :
بسم الله،  اللهم جنبنا الشيطان،
وجنب الشيطان ما رزقتنا.
فقضي بينهما ولد،  لم يضره.

"Seandainya salahseorang dari kalian ketika mendatangi istrinya dia membaca:  ' Bismillah, *Allahumma jannibna asy-syaithana, wa jannibi asy-syaithana ma rozaktana'.*
(Bismillah, Ya Allah jauhkan setan dari kami, dan jauhkan setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami).
✋🏻Maka Apabila dikaruniakan kepada keduanya seorang anak, maka setan tidak bisa mengganggunya." HR. Bukhari dan Muslim.

🌿Dan dalam riwayat Muslim ada sedikit perbedaan lafazh:

فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك، لم يضره شيطان أبدا

🌿"...Maka sesungguhnya jika ditakdirkan lahirnya anak di atara keduanya, maka setan tidak bisa mengganggunya selamanya."

🌹HAK ANAK BERIKUTNYA :

🔳MENJAGA JANIN DAN HARAM MENGGUGURKANNYA :

Dari Aisyah رضي الله عنها, dari Judamah binti Wahbin saudari Ukasyah رضي الله عنه berkata: 'Saya hadir ketika Rasulullah صلى الله عليه bersama orang-orang,  beliau bersabda :

لقد هممت أن أنهى عن الغلة، فنظرت في الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم،  فلا يضر أولادهم ذلك شيئا.

"Sungguh aku berkeinginan untuk melarang dari 'al-ghilah' (menjimaki istri yang menyusui),  maka aku melihat di Romawi dan Persia, mereka menjimaki istri dalam masa menyusui, dan ternyata hal itu tidak berbahaya sedikitpun terhadap anak-anak mereka."

Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah ditanya tentang 'AZAL, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab :

ذلك الوأد الخفي،  وهي :
{وإذا الموءودة سئلت}

"Hal itu ('azal) adalah pembunuhan yang tersembunyi/samar-samar, yaitu (seperti dalam ayat:)
"Dan Apabila anak yang dikubur hidup-hidup itu ditanya" QS, At-Takwir: 8."
HR. Muslim, Kitabun Nikah, Bab BOLEHNYA 'al-ghilah' Yakni menjimak wanita yang menyusui, dan makruhnya 'azal,  hadits no. 1442.

Maka apabila Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakruhkan 'AZAL dan beliau namakan hal itu dengan 'pembunuhan yang samar-samar', Maka apalagi *MENGGUGURKAN* kandungan tentu lebih keras larangannya, Yakni *HARAM* hukumnya.

📗BAB KELIMA

5⃣ BAGAIMANA KITA MELAKSANAKAN HAK ANAK?

🚏Bersambung in sya Allah....🚂🚌🚌🚌
…◆…◆…◆…◆…◆…

✍🏻🌷 Diterjemahkan oleh :al-Ustdzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid حفظها الله ,pada hari Senin,13 Rabi'ul Awwal 1438 H/ 12 Desember 2016 M.

🌿🌿🌿🌹🌹🌿🌿🌿

📮Channel Telegram :
📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com

✒🎀 Wa.BILAAD 🎀✒
…………………………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar