BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATAAWA TARBIYATUL AULAAD 🍃🌺
Fatwa-fatwa Pendidikan Anak
HUKUM SHALAT ANAK MUMAYIZ DI SHAF PERTAMA
Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله ditanya :
🔏 Bagaimana menurut anda mengenai shalat anak mumayiz di shaf awal, sebab banyak orang -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- memindahkan anak-anak tersebut ke shaf terakhir di belakang, dengan dijadikan satu shaf hanya untuk anak-anak supaya merema tidak mengganggu?
Asy-Syaikh menjawab :
🔓 Seharusnya anak-anak didorong untuk shalat dan agar mereka tidak lari dari shalat, apabila anak-anak lebih dahulu datang lalu duduk di shaf pertama, biarlah mereka tetap di shaf pertama, begitu pula jika anak-anak mendapati shaf kedua, biarlah mereka tetap di shaf kedua, tidak seharusnya ❌ memindahkan mereka serta mengumpulkan mereka jadi satu di belakang.
Karena hal itu berakibat :
1. Mereka tidak mau bersegera mendatangi masjid untuk shalat
2. Mereka bebas bermain di masjid dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat
☝🏽Maka tidak seharusnya mereka yang di masjid melakukan hal itu, bahkan yang seharusnya anak-anak itu 👍 dipisahkan antara satu anak dengan anak yang lainnya, dijauhkan antara satu dengan yang lain, agar mereka tidak bisa bermain-main di masjid, sehingga tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat.
👉 Apabila anak-anak lebih dahulu mendapat shaf pertama, biarlah mereka tetap di shaf pertama, jangan dipindahkan ke belakang❗sebab mereka datang lebih dahulu, maka mereka BERHAK mendapat shaf pertama.
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab binti Ali Bahmid عفا الله عنهما
Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺
___________________
📡 http://telegram.me/groupBILAAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar