BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃📕🍃📕🍃📕🍃📕🍃📕
📋🌾TERJEMAHAN KITAB :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ミ *TARBIYATUL AULAAD FII DHAUIL KITAABI WA SUNNAH* ミ
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
≫Pertemuan ke-16 ≪
🌷 *9. AQIQAH (NASIKAH)*
☀Kemudian setelah itu sepantasnya bagi seorang muslim untuk mengaqiqahi anaknya, hukumnya sunnah dan sebagian ulama meriwayatkan akan wajibnya.
👞Dari anak laki-laki 2 ekor kambing dan 👛anak perempuan 1 ekor kambing, di sembelih pada hari ke tujuh atau ke empat belas atau dua puluh satu atau setelah itu kapan saja.
🌿Dalil-dalil disyari'atkan aqiqah adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
👒 "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama."
💎HR. Ash-habus Sunan
ミDan dipersilisihkan pada ucapannya shallallahu 'alaihi wasallam:
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ
🔴 *(Tergadai dengan aqiqahnya)*
*Berkata Imam Ahmad bin Hambal:* Maknanya adalah bahwasanya dia wafat meninggalkan seorang anak dalam keadaan belum mengaqiqahi anaknya maka dia tidak bisa memintakan syafa'at untuk kedua orang tuanya dan diriwayatkan juga oleh Qatadah bahwa haram syafa'atnya untuk kedua orangtuanya.
🔺Yakni: Mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan menjaganya dengan penjagaan yang baik maka tergadaikan dengan menyembelih untuknya.
🎓Berkata Ibnul Qayyim: Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebasan dari penahanan syaithan dan penjaranya.
⚡ *Berkata Al-Khaththabi:* Manusia berselisih dalam masalah ini dan pendapat yang paling bagus dikatakan dalam masalah ini adalah apa yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal _rahimahullah:_ ini adalah masalah syafa'at, yang diinginkan adalah jika dia tidak mengaqiqahi anaknya kemudian dia meninggalkan seorang anak maka dia tidak bisa memintakan syafa'at untuk kedua orang tuanya.
💡 *Dan kami ingatkan sebagian perkara*:
1⃣ Sesungguhnya nasikah terdapat perselisihan atas wajibnya, dan yang rajih hukumnya adalah wajib dengan dalil hadits-hadits yang terdapat perintah atas hal tersebut dan tidak ada sebab yang memalingkannya dari wajibnya nasikah.
2⃣ Sesungguhnya aqiqah memiliki pengaruh dalam mengasuh anak.
3⃣ Bahwasanya hal tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla atas apa yang Dia anugerahkan berupa ni'mat anak.
4⃣ Bahwasanya aqiqah mencakup jantan dan betina sebagaimana dalam hadits Ummu Kurz bahwa beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tentang aqiqah kemudian beliau menjawab:
َ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا أَمْ إِنَاثًا
👞"Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk 👛 anak wanita satu kambing, tidak masalah atas kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina."
🌸Dan aqiqah disisi ulama kedudukannya seperti berkurban, jadi hewannya *tidak pincang,tidak pecah tidak ada sum-sumnya, tidak sakit, tidak cacat, tidak dijual dari dagingnya maupun kulitnya*, pemilik kurban boleh makan dariny, bershadaqah, dan memberi makan orang lain.
🌷Dan termasuk perkara-perkara sunnah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah *mencukur rambut*.
*Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah*: berkata Abu Umar bin Abdilbarr: Adapun mencukur rambut anak ketika aqiqah, para ulama berpendapat atas mustahabbnya hal tersebut.
⛵Dari Ali radhiyallahu 'anhu beliau berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing dan beliau berkata kepada fathimah:
💬Wahai Fathimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai kadar rambutnya.
💭Berkata Fathimah: maka aku menimbangnya, dan ketika itu beratnya senilai dirham atau setengah dirham.
🌾🌾🌾≈≈≈≈≈🌾🌾🌾
✍🏻🌷 Al Ustdzah Ummu Ubaidah Ruqoyyah al Ambuniyah حفظها الله
______________________________________
📥Channel :
📡 http://bit.ly/groupBILAAD
🌐 http://tarbiyah-aulad.blogspot.com
🍃🌸 Wa.BILAAD 🌸🍃
________🚗🚘🚗________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar