BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
🍃🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺🍃
⇨SEBAGIAN DARI KEBIASAAN YANG MASYHUR DALAM MASYARAKAT⇦
📒Fatwa nomor 5310
▷Al-lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' ditanya :
🔒 Kami melihat sebagian ayah maupun ibu ketika merasa sakit pada tulang dan punggungnya, mereka lalu menyuruh anak-anaknya untuk 'menginjak-injak' punggung mereka dengan telapak kakinya.
﹏Kami telah berusaha menasehati mereka dengan mengatakan : "Tidak boleh seorang anak menginjak-injak ayah maupun ibunya dengan telapak kaki mereka."
Tapi kedua orang tuanya mengatakan, "Kami ridha dengan hal itu."
Maka apakah perbuatan ini boleh atau haram?
✒Jawaban :
🔓" Menurut kami hal itu tidak mengapa, karena tujuannya untuk menyembuhkan rasa sakit pada tulang dan punggung, bukan untuk menyakiti kedua orang tua."
▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽▽
📒🌸Diterjemahkan oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما 🌸📒
△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△△
📡📶ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ:
http://bit.ly/groupBILAAD
💻📶http://tarbiyah-aulad.blogspot.com
🖼تربية الأولاد 🖼
🎀✒ⓦⓐ ⓑⓘⓛⓐⓐⓓ ✒🎀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar