BILAAD (Tarbiyatul Aulaad):
๐๐บ FATWA-FATWA TENTANG PENDIDIKAN ANAK ๐บ๐
๐๐ผIKHTILAT ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA DI TK๐๐ผ
๐Asy-Syaikh Utsaimin ุฑุญู ู ุงููู ditanya :
๐Ada sebagian sekolah Raudhatul Athfal/TK dimana anak-anak laki dan wanita bercampur jadi satu, usia mereka antara lima sampai enam tahun.
Berapakah usia yang diperbolehkan mereka campur? , dan banyak juga wanita-wanita yang mengajar anak laki-laki di TK, maka bagaimanakah pendapat anda, dan berapa usia anak laki-laki di mana wanita boleh mengajar mereka?
๐Asy-Syaikh ุฑุญู ู ุงููู menjawab :
๐Menurut saya hal ini semestinya harus ditanyakan kepada para kibar ulama', karena permasalahan bisa jadi membuka pintu-pintu ikhtilath di masa mendatang.
Adapun berkumpulnya anak-anak hukum asalnya boleh, hanya saja saya khawatir masalah ini akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi, ini yang nampak bagi saya, dan hanya Allah yang lebih tahu. Karena itulah permasalahan sekolah TK ini harus ditanyakan kepada kibar ulama' untuk dipertimbangkan dan dipelajari lebih seksama."
๐๐ผIKHTILATH/BERCAMPUR ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN WANITA๐๐ผ
โFatwa nomor 8124โ
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :
๐Sebagian saudara-saudara kami menganggap sebaiknya tidak ada ikhtilath antara anak laki-laki dan wanita di usia TK, apakah kita berdosa jika melakukan ini (mencampur antara anak laki dan wanita di TK? )
๐Jawaban :
๐Jika ikhtilat tersebut terjadi di usia seperti yang ditanyakan, yakni usia empat sampai lima tahun maka tidak mengapa (boleh) .
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐๐บDiterjemahkan Oleh:
Ummu Abdillah Zainab Bintu Ali Bahmid ุนูุง ุงููู ุนููู
ุง ๐บ๐
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป
๐๐ผ๐ก๐ถChannel Telegram:
http://bit.ly/groupBILAAD
๐๐ผ๐ป๐ถhttp://tarbiyah-aulad.blogspot.com
๐ ุชุฑุจูุฉ ุงูุฃููุงุฏ๐
โ๐ WA BILAAD ๐โ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar