๐๐บ FATAWA TARBIYATUL AULAAD ๐บ๐
USIA ANAK DIMANA WANITA WAJIB BERHIJAB DARINYA
Fadhilatu Asy-Syaikh Utaimin ุฑุญู ู ุงููู ditanya :
๐ Berapa usia anak laki-laki dimana wanita wajib berhijab darinya, apakah di usia tamyiz atau ketika anak sudah baligh ?
Asy-Syaikh menjawab :
๐Allah ta'ala berfirman, tentang kepada siapa kaum wanita boleh menampakkan perhiasannya :
ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐููููู ููู ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู ุงููููุณูุงุกู
"Atau kepada anak-anak yang belum mengerti aurat wanita".
Anak-anak jika telah mengerti aurat wanita, dengan ditandai :
๐ Anak memandang dalam-dalam dan terus menerus kepada wanita, dan
๐ Berusaha untuk banyak berbicara dengan wanita ajnabiyah (yang bukan mahramnya)
๐๐ปMaka yang seperti itu, wanita tidak boleh membuka wajahnya di hadapannya
๐ Dan ini berbeda, tergantung perbedaan pertumbuhan anak, tidak sama antara satu anak dengan anak yang lain, tergantung pergaulan anak.
Kemungkinan seorang anak yang masih kecil telah memahami sosok 'wanita', karena si anak sering duduk bersama dengan orang-orang yang sering betcerita tentang wanita, jika bukan karena itu si anak seperti anak-anak kecil yang lain, dia belum mengerti dan belum memahami wanita.
Kesimpulannya, bahwa Allah ta'ala telah membatasi permasalahan ini dengan firman-Ny:
"Atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita."
Yakni maknanya, bahwa seorang wanita ๐ dihalalkan untuk menampakkan perhiasannya (termasuk wajahnya) kepadanya, jika si anak ๐ belum mengerti tentang aurat wanita, juga belum punya perhatian kepada wanita.
๐ Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid ุนูุง ุงููู ุนููู
ุง
๐ฅTelegram:
http://bit.ly.groupBILAAD
๐ปhttp://tarbiyah-aulad.blogspot.com
๐ ุชุฑุจูุฉ ุงูุฃููุงุฏ๐
โ๐โฆโ โโโโโโ๐โ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar