🍃🌺 FATAWA TARBIYATUL AULAD 🌺🍃
ANAK KENCING KETIKA YANG MENGGENDONGNYA SEDANG SHALAT
Fatwa no 4048
Al-Lajnah Ad-Daimah lil buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :
🔏 Apa hukum kencingnya anak kecil ketika yang menggendongnya sedang shalat?
🔓 JAWAB :
الحمدلله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه، وبعد:
"Hendaknya :
👉 Memutus (membatalkan) shalatnya, dan
👉 Mencuci (membersihkan) kencingnya jika anak sudah mengkonsumsi makanan, atau:
👉 Memercikkan air (pada kencingnya) jika anak belum mengkonsumsi makan (hanya minum ASI)
👉 Kemudian kembali mengulang shalatnya".
📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما
Wa Tarbiyatul Aulaad
🍃🌺 BILAAD 🍃🌺
Tidak ada komentar:
Posting Komentar