FATAWA TARBIYATUL AULAD
" Fatwa-Fatwa Pendidikan Anak "
MEMBAWA ANAK-ANAK KECIL KE MASJID.
Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya:
Apa hukum membawa anak kecil ke masjid apabila mereka ramai mengganggu orang-orang yang sedang shalat ?
Asy Syaikh Menjawab:
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka ramai mengganggu orang-orang yang sedang shalat.
Karena Nabi صلى الله عليه وسلم pernah keluar menemui para shahabat ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan bacaan, maka beliau bersabda :
لا يجهر بعضكم على بعض في القرآن أو قال في القراءة
"Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur'an atas sebagian yang lain".
Maka suara 'ramai' di masjid itu terlarang, bahkan ketika membaca Al-Qur'an, apalagi jika ramainya itu karena anak-anak kecil yang bermain dalam masjid!!
Adapun jika anak-anak tidak ramai, maka keberadaan anak-anak dalam madhid itu bagus, sebab seharusnya ana-anak diperintah untuk menghadiri shalat berjamaah, didorong untuk ikut shalat di masjid sehingga mereka terbiasa sejak dini untuk shalat berjamaah di masjid.
Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهم.
WA Tarbiyatul Aulaad
BILAAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar