11 Nov 2015

Membawa Anak-Anak Ke Masjid

           FATAWA TARBIYATUL AULAD
         " Fatwa-Fatwa Pendidikan Anak " 

MEMBAWA ANAK-ANAK KECIL KE MASJID.

Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya:

Apa hukum membawa anak kecil ke masjid apabila  mereka ramai mengganggu orang-orang yang sedang shalat ?

Asy Syaikh Menjawab:

Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka ramai mengganggu orang-orang yang sedang shalat.

Karena Nabi صلى الله عليه وسلم pernah keluar menemui para shahabat ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan bacaan, maka beliau bersabda :

لا يجهر بعضكم على بعض في القرآن أو قال في القراءة

"Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur'an atas sebagian yang lain".

Maka suara 'ramai' di masjid itu terlarang, bahkan ketika membaca Al-Qur'an, apalagi jika ramainya itu karena anak-anak kecil yang bermain dalam masjid!!

Adapun jika anak-anak tidak ramai, maka keberadaan anak-anak dalam madhid itu bagus, sebab seharusnya ana-anak  diperintah untuk menghadiri shalat berjamaah, didorong untuk ikut shalat di masjid sehingga mereka terbiasa sejak dini untuk shalat berjamaah di masjid.

Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهم.

                       WA Tarbiyatul Aulaad
                                   BILAAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar